Belum Sebulan Jabat Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Sidabutar Monev di 3 Desa

Sebarkan:

 



Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok Sidabutar didampingi pimpinan SKPD di lingkungan Pemko saat melaksanakan monev. (MOL/Ist)




PADANGSIDIMPUAN | Belum genap sebulan menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar bersama staf gerak cepat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di 3 desa, Rabu (29/11/2023).


Lambok MJ Sidabutar juga menggandeng sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemko Padangsidimpuan. Tim berinteraksi dengan para kepala desa dan jajaran atas penggunaan uang negara Tahun Anggaran (TA) 2023.


Yakni terkait penggunaan bantuan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Daerah (APBD).


SKPD yang turut hadir dalam monev di antaranya Inspektur Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Padangsidimpuan Tenggara beserta jajaran. 


Ketiga desa yang disambangi di Wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yakni Desa Huta Lombang, Manegen dan Desa Salambue.


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega yang turut hadir dalam kegiatan monev dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (1/12/2023) menyebutkan, Kajari juga melihat dokumen realisasi penggunaan DD maupun ADD serta melakukan pengecekan terhadap fisik bangunan.


"Dalam monev di tiga desa tersebut Pimpinan memberikan masukan agar para kaded tidak hanya bisa mengelola anggaran desa tetapi juga mampu berinovasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD)," kata Yunius Zega.





Kajari
Lambok Dr MJ Sidabutar juga berinteraksi dengan para kades dan jajaran. (MOL/Ist)




Di bagian lain Kajari Lambok MJ Sidabutar berharap ke depannya pihak Inspektorat menerbitkan Surat Edaran terkait Standar Biaya Umum yang sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku.


Kemudian menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggung jawaban (SPj) dan administrasi seluruh desa baik atas penggunaan DD maupun ADD tertanggal 31 Desember 2023.


Tindak Lanjut


"Apabila ada kades tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024 dan dalam jangka waktu 60 hari tidak mampu menyelesaikan LPj, maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," urai Juru Bicara Kejari Padangsidimpuan tersebut.


Demikian halnya kepada para kades yang akan dilantik pada tanggal 5 Desember 2023, Kejari Padangsidimpuan juga akan melaksanakan monev serupa secara rutin sehingga pengelolaan uang negara di desa tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat.


"Pak Kajari juga berpesan agar para kades yang akan mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa TA 2023," pungkasnya. 


Turut mendampingi Kajari dalam kegiatan monev yakni Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para jaksa dan staf Kejari Padangsidimpuan. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini