Bisnis 2 Kg Sabu via Jasa Paket, Paman Dituntut 17 Tahun, Keponakan 20 Tahun

Sebarkan:




JPU Kejari Medan Rahmayani Amir (ujung kanan) saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Duet antara paman dan keponakan menggeluti bisnis jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 Kg via jasa paket, Rabu (6/12/2023) memasuki agenda pembacaan penuntutan di Cakra 9 PN Medan.


Secara estafet JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir membacakan tuntutan kedua terdakwa. 


Muhammad Fahmi, warga Dusun Keude Desa Labuhan Keude Kec Sungai Raya Kab Aceh Timur / Komplek Citra Wisata Jalan Karya Wisata Blok 9, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dituntut 20 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa masih berusia 21 itu juga dituntut pidana denda Rp1,5 miliar subsidair (bila denda gak dibayar diganti dengan penjara) selama 8 bulan.


Sedangkan pamannya, Sayed Abdillah l, warga Jalan Karya Wisata, Komplek Citra Wisata Blok IX, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dituntut 17 tahun dengan denda serta subsidair yang sama.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, paman dan keponakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.


"Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram," urai Rahmayani Amir.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Zufida Hanum, penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Jasa Paket


Rahmayani Amor dalam dakwaannya menguraikan, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, Minggu malam (28/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.


Tim lebih dulu berkoordinasi dengan petugas jasa paket di kawasan Jalan HM Joni Medan, tepatnya di Travel Flores. Sesampai di lokasi para saksi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengambil titipan paket. 


Pria tersebut mengaku hanya sebagai driver jasa angkutan untuk mengantarkan paket ke rumah pemesan Jalan Karya Wisata, Komplek Citra Wisata, Pangkalan Masyhur.


Tin antinarkotika itu mengikuti pria tersebut. Setelah barangnya diserahkan, tim kemudian mengamankan pria belakangan diketahui bernama Muhammad Fahmi.


Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku kalau bungkusan berisi kristal putih itu milik Sayed Abdillah, 26, tak lain adalah pamannya. Dia ditelepon bahwa nanti ada driver jasa angkutan mengantarkan paket berisi 2 bungkusan. Sedangkan pemilik rumah adalah pamannya.


Secara terpisah, terdakwa Sayed Abdillah.menyusul diamankan tim. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang dijadikan sebagai barang bukti positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini