Kajati Sumut Idianto saat memberikan pengarahan pada sosialisasi dan FGD. (MOL/Ist)
MEDAN | Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dua hari berturut-turut sejak, Rabu (29/11/2023) menggelar kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD).
FGD tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan Serta Membangun Relasi Kelembagaan Pidmil Kejaksaan Republik Indonesia di Cambridge Hotel, Jalan S Parman, Medan.
Sosialisasi dan FGD dibuka secara resmi oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidmil Kol Chk Makmur Surbakti dihadiri para Kasi pada Bidang Pidmil, Kasi Pidsus, unsur TNI, penyidik pada PPNS dan undangan lainnya.
Kajati Sumut Idianto memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Aspidmil yang telah menginisiasi pelaksanaan FGD, karena kegiatan sangat bermanfaat bagi khususnya bagi jajaran Kejati Sumut dan jajaran Satuan Penegak Hukum di TNI untuk penyamaan persepsi dan pemahaman.
Serta untuk meningkatkan persiapan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat serta koordinasi di antara sesama penegak hukum sesuai dengan prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam proses penuntutan perkara yang ditangani oleh Oditur Militer dan perkara Koneksitas serta penyelenggaraan peradilannya.
Lebih lanjut Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Unit Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) di jajaran Kejaksaan diperlukan untuk mengantisipasi adanya perkembangan yang pesat terhadap penanganan pelanggaran hukum.
Juga dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditur dan penanganan perkara koneksitas serta guna menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, imbuh mantan Kajati Bali tersebut, dibutuhkan dukungan dari semua pihak sebagai implementasi dari Program Kerja JAM Pidmil.
"Saat ini Bidang Pidmil Kejati Sumut telah melaksanakan penyidikan penanganan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara Tahun 2019 hingga 2020," urai Idianto.
Rp50 M
PT PSU merupakan perusahaan perkebunan milik negara cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan beberapa pekan lalu tim Pidmil Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka.
Yakni atas nama Letkol Purn Infanteri STB, Ir GA dan tersangka FMB dengan kerugian negara sebesar Rp50.441.613.822.
Dokumen foto. (MOL/Ist)
Idianto berharap, sosialisasi dan FGD ini dapat menjadi entry point bagi peserta yang hadir untuk dapat membangun hubungan kerjasama yang baik untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara yang melibatkan Militer dalam kerangka prinsip-prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) di Wilayah Provsu.
Samakan Persepsi
Sementara Aspidmil Kejati Sumut Makmur Surbakti menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan FGD tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan serta Membangun Relasi Kelembagaan Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat.
Sosialisasi dan FGD diisi dengan penyampaian materi tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang dibawakan oleh Prof Dr Alvi Syahrin (Guru Besar Fakultas Hukum USU) dan materi tentang Perkara Koneksitas Sebelum dan Sesudah Peraturan Presiden RI No 15 tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan disampaikan oleh Dr Edi Yunadi (Staf Pengajar Fakultas Hukum USU Medan). (ROBERTS)