GUNUNGSITOLI | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Senin (11/12/2023) melakukan penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OH dan rekanan MM, selaku Wakil Direktur CV O.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sulaiman Rifai saat dikonfirmasi Metro Online.Co lewat sambungan ponsel, Selasa malam tadi (12/12/2023).
"Keduanya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Senin kemarin. Penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023," kata Sulaiman.
OH dan MM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penetapan OH sebagai tersangka dengan Nomor: TAP-113 / L.2.22 / Fd.1 / 12 / 2023 tanggal 11 Desember 2023. Sedangkan tersangka MM dengan Nomor: TAP-114 / L.2.22 / Fd.1 / 12/2023 juga tertanggal 11 Desember 2023.
Menurut Juru Bicara Kejari Gunungsitoli tersebut keduanya tersandung perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan Pembangunan Jalan Desa Strategis dari Belakang Kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya), menuju lokasi Surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu.
Pekerjaan tersebut dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak Rp1.046.800.100 yang dikerjakan oleh CV O.
Kedua tersangka diduga kuat secara melawan hukum tidak mematuhi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
"Selain ditemukan indikasi manipulasi data, tim penyidik juga menemukan kekurangan mutu pekerjaan. Hasil perhitungan auditor, akibat perbuatan OH dan MM keuangan negara dirugikan sebesar Rp303 juta,” urainya.
Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)