Bupati Serdangbedagai (Sergai) menerima penghargaan Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2023, Kamis,(7/12/2023) |
"Alhamdulillah, ini pertama kalinya Kabupaten Sergai menerima penghargaandari Anugerah Meritokrasi KASN. Prestasi ini adalah hasil kerja keras dan komitmen bersama untuk menguatkan kualitas tata kelola manajemen ASN. Semoga ke depannya bisa menjadi sangat baik," ucap Bupati Sergai Darma Wijaya usai penerima penghargaan.
Ia menerangkan, ada 143 instansi kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan, Pemkab Sergai masuk dalam jajaran instansi pemerintah penerima dua kategori penghargaan. Dimana pada kategori ini hanya 63 instansi yang menerima.
"Adapun penghargaan tersebut yakni Penerapan Sistem Merit dengan nilai 263,5 kategori Baik dan Indeks Kualitas Pengisian JPT 82,94 kategori Baik," ujarnya.
Anugerah Meritokrasi diberikan kepada instansi pemerintah yang telah memenuhi 8 aspek penyempurnaan sistem merit, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
"Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan dengan adil dan tanpa ada diskriminasi," tegas Bupati.
Ketua KASN Agus Pramusinto, menyatakan bahwa Anugerah Meritokrasi menunjukkan komitmen KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini juga termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” ungkap Agus.
Meskipun demikian, KASN akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi.
Agus menambahkan bahwa perubahan lingkungan politik saat ini, seperti Pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan berdampak pada penerapan sistem merit. Terutama terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN. Oleh karena itu, para ASN perlu waspada terhadap peningkatan risiko pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.
“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi,” tegas Agus. (HR/HR).