Capres dan Caleg Dilarang Pasang Stiker di Angkutan Umum

Sebarkan:

 

Foto ilustrasi : sumber internet

PADANGSIDIMPUAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyampaikan kepada peserta Pemilu 2024, baik Calon Presiden (Capres) maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg), tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum atau fasilitas umum lainnya.

Berdasarkan informasi yang dikutip metro-online.co dari Viva..co.id, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mewanti-wanti peserta Pemilu 2024, baik capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg), tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Bagja, menanggapi kabar adanya stiker caleg yang bertebaran di fasilitas publik seperti angkutan umum yang memiliki plat kuning.

Bagja juga menjelaskan, larangan tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Maka jika ada seperti itu, harus dicopot.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadist mengatakan, peserta pemilu capres maupun caleg dilarang memasang sticker di mobil angkutan umum atau fasilitas umum lainnya.  

"Sesuai arahan dari ketua bawaslu RI Rahmat Bagja, terkait branding atau stiker capres maupun caleg yang menempel pada mobil angkutan umum itu tidak boleh, karena mobil angkutan umum termasuk fasilitas publik. Misalnya angkot  dan setiap mobil yang berplat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye," tegas Firman kepada metro-online.co, Sabtu (9/12/2023).

Tidak itu saja disampaikan Firman, larangan pemasangan bahan kampanye pada tempat umum/fasilitas publik diatur dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023Pasal 70 ayat (1) huruf g.

"Terkait hal tersebut kita juga sudah sampaikan himbauan kepada peserta pemilu larangan pemasangan sticker di angkutan umum," ungkapnya.

Dalam hal ini Bawaslu menegaskan, branding atau stiker yang dipasang peserta pemilu yang menempel pada mobil angkutan umum  jelas tidak diperbolehkan, karena mobil angkutan umum termasuk fasilitas publik. 

"Misalnya angkot (angkutan kota), dan setiap mobil yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye. Maka bawaslu kota Padangsidimpuan mengimbau kepada peserta pemilu baik parpol, caleg, calon DPD perseorangan agar tidak memasang atau menempelkan stiker maupun bahan kampanye pada mobil angkutan berplat kuning,"  jelas Firman.

"Apabila para peserta pemilu tidak juga mengindahkan imbauan tersebut, maka bawaslu kota Padangsidimpuan akan melakukan penindakan dengan mencopot stiker atau bahan kampanye tersebut,"  tegasnya. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini