Conform dengan Tuntutan Kejari Medan, Pengendali 43 Kg Sabu Jaringan Acong Divonis Mati

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan dan terdakwa 
Wardani Ibrahim alias Ibrahim dihadirkan secara vicon. (MOL/Ist)




MEDAN | Wardani Ibrahim alias Ibrahim, 60, perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 43 Kg jaringan Acong lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Selasa (5/12/2023) di Cakra 9 PN Medan divonis mati.


Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan menyatakan sependapat dengan JPU pada kejaksaan Negeri Medan Risnawati Ginting.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan pernah dihukum dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Aceh. Hal meringankan nihil," urai Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Fauzul Hamdi dan Nelson Panjaitan.


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Risnawati Ginting alias conform. Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.


Vonis pidana maksimal serupa juga dijatuhkan kepada orang suruhan terdakwa. Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim lebih dulu diadili juga di PN Medan.


Titip Sabu


Risnawati Ginting dalam dakwaannya, menguraikan, Sabtu (2/4/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah lebih dulu disidangkan) untuk menitipkan barang sabu cuma satu malam.


Keesokan harinya terdakwa warga Perumahan Pinang Baris Permai Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan / Dusun Perwira Desa Keude Aceh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu menelepon saksi Tulang agar menyerahkan 2 dari 43 bungkusan kepada orang suruhannya tidak dikenalnya. 


Sabtu sore (9/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB, saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghubungi Evi (DPO) apakah bersedia membeli sabu dalam jumlah banyak. Evi memberikan nomor seseorang agar menanyakannya langsung, namun tidak jadi. 


Saksi diamankan tim BNN Provinsi Sumut. Beberapa hari kemudian, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim juga menyusul diamankan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini