Team Unit Reskrim Polsek Patumbak saat melakukan penggrebekan lokasi Pak Kulit yang dikabarkan menyediakan lapak perjudian. Kamis (30/11/2023) pukul 10.00 Wib. |
PATUMBAK | Kapolrestabes Medan KOMBES POL VALENTINO ALFA TATAREDA,SH,SIK melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH,MH menindak lanjuti pemberitaan dari beberapa media online yang menuding tentang maraknya perjudian jenis Tembak Ikan dan Dadu Putar di WARUNG PAK KULIT yang berasa di Jalan Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak.
Mendapat informasi tersebut, Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU JIKRI SINURAT SH,MH bersama Panit Reskrim IPDA M.YUSUF DABUTAR SH,MH dengan membawa Team Penyelidik untuk melakukan penyelidikan serta penindakan di lokasi yang di maksud.Kamis (30/11/2023) Pukul 22.00 Wib.
Setibanya Team dilokadi sasaran langsung mengepung lokasi warung Pak Kulit dan memeriksa segala isi luar dalam bangunan yang beratapkan daun rumbia yang ada dilokasi tersebut.
Terkait penggrebekan ini, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH saat dikonfirmasi wartawan Kamis ( 30/11/2023) sekira pukul 23.30 Wib menjelaskan, kalau penindakan itu atas perintah Kapolrestabes Medan guna menindaklanjuti pemberitaan dari beberapa media online dan juga akun tik tok serta instagram yang sempat viral di Sosial media.
Tapi kata Kapolsek, dari beberapa lokasi yang diakukan pemeriksaan baik dalam dalam maupun luar bangunan gubuk yang ada di belakang warung Pak Kulit tidak ada di temukan permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi dadu putar serta judi jenis lainnya.
" Di warung Pak kulit itu hanya kita dapati beberapa warga sedang asik menikmati secangkir kopi dan permainan catu sambil membahas hasil pemilu 2024 mendatang. Dan ada warga kita temukan sedang kusuk, " Terang Kompol Faidir.
Personel juga sempat memanggil beberapa warga yang ada di dalam warung Pak kulit dan warga disekitar untuk menayakan kebenaran informasi tersebut.
" Tapi dari beberapa warga yang di minta keteranganya mengatakan bahwa isi medsos tik tok dan instagram itu tidaklah benar. Bahkan mereka menerangkan tidak pernah melihat ataupun mendengar adanya praktik perjudian jenis tembak ikan ataupun dadu putar di desanya itu, " Jelas Kapolsek.
Walapun begitu lanjut Kapolsek, Personel tetap mewanti-wanti pak kulit agar jangan coba-coba menyediakan lokasinya sebagai lapak tempat perjudian.
" Bilamana nantinya hal itu benar ada ditemukan maka penyedia lapak juga akan kita proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, " Sebut Kompol Faidir. ( Jasa)