![]() |
Kantor Dinas SDADBK Kabupaten Deliserdang |
" Tudingan itu tidak benar, sudah kita bayar 100 persen ke CV SJ sebagai pelaksana untuk pengerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sidoarjo II Ramunia-Pantai Labu Baru yang bersumber dana APBD Tahun Anggaran 2022. Hingga kinipun belum 100 persen kita bayar. Yang benar adalah termin I yaitu 30 persen dan termin II 65 persen (dibayar 35 persen) pada Desember 2022," kata Janso kepada beberapa wartawan di Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (13/12/2023).
Dijelaskannya agar tidak salah tanggap, sesuai proses tender pemenang pemeliharaan jalan tersebut yaitu CV SJ dengan tawaran Rp2,3 miliar. Dibenarkan berdasarkan Contract Change Order (CCO) Nomr 050/2438.I/DSDABMBK/DS/2022 tertanggal 15 November 2022 dilakukan tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak awal sama sekali tidak berubah (Rp2,3 miliar -red)
"Jadi tidak benar sudah kita bayar pekerjaan tersebut 100 % di bulan Desember 2022. Karena pekerjaan tersebut terlambat hingga bulan Januari 2023 maka kita kenakan denda. Dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI," terang Janso.
Janso menambahkan, bahwa dari kontrak awal Rp2,3 miliar yaang dibayar masih sampai termin 2. Jadi pelunasan belum, sebab pembayaran masih Rp1,4 miliar. Sisa pelunasan kata Janso dianggarkan di P-APBD 2023 dan hingga saat ini belum dilunaskan.
"Jadi saya jelaskan lagi, kendati sudah selesai pekerjaan tersebut pada akhir Januari 2023 dan BAST dibuat pada bulan Februari 2023 pembayaran belum dilakukan. Karena penganggarannya sebagai hutang jangka pendek diprogramkan pada P-APBD TA 2023," jelasnya.
Jadi terkait pemberitaan salah satu media online itu sangat tidak relevan dan tidak faham (Wan).