Dokumen foto ketiga terdakwa disidangkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Gak sesuai dengan tuntutan JPU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan upaya hukum banding atas vonis setahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Medan terhadap Mujiono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) dan kawan-kawan (dkk).
Hal itu dibenarkan Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Afif saat dikonfirmasi via pesan teks, Minggu (3/12/2023).
“Kita menghormati putusan majelis hakim. Namun banding kita karena gak sesuai tuntutan tim JPU,” katanya singkat.
Sebelumnya, Raja Liola Gurusinga selaku ketua tim JPU yang menyidangkan perkara korupsi Mujiono, Agus Wira Wibowo Pasaribu serta Syahrizal Budiawan Pane (masing-masing berkas terpisah) usai persidangan perkara lain, Jumat (1/12/2023) di Pengadilan Tipikor Medan membenarkan bahwa perkara ketiga terdakwa sudah diputus.
“Sudah diputus mereka, bang. Kamis kemarin (30/11/2023). Bervariasi,” katanya singkat.
Mujiono dkk tersandung perkara korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan Pengadaan Perabot (mebeler) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disdik Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sebesar Rp2.930.500.000 Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dengan pasal dan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Yakni menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kesempatan, sarana atau jabatan yang ada pada dirinya secara tanpa hak dan melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keungan negara, sebagaimana dakwaan subsidair.
Mujiono selaku PPK pada Disdik Kabupaten Labura diganjar setahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.
UP
Dua terdakwa lainnya, Agus Wira Wibowo Pasaribu selaku Wakil Direktur (Wadir) II CV Tri Jaya Sakti (TJS) dan Syahrizal Budiawan Pane selaku Direktur CV Saudara Panetama (SP) yang menerima sub pekerjaan dari Agus Wira Wibowo Pasaribu juga dihukum dengan pidana penjara, denda serta subsidair yang sama.
Bedanya, kedua terdakwa diyakini bersalah menikmati uang negara. Oleh karenanya Agus Wira Wibowo Pasaribu dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp211.936.214.
Namun terdakwa tidak dikenakan pidana subsidair penjara karena uang penitipan melalui JPU sebesar Rp200 juta dan Rp11.936.214, dijadikan sebagai kompensasi UP kerugian negara.
Sedangkan terdakwa Syahrizal Budiawan Pane dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp96.115.295,80 dikurangkan dengan uang penitipan melalui JPU sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP (Rp46.115.295,80) tersebut, maka diganti dengan pidana 1 bulan penjara.
Pasal 2
Sebaliknya, tim JPU pada Kejari Labuhanbatu dimotori Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda beberapa pekan lalu, menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan primair.
Mujiono dan Agus Wira Wibowo Pasaribu dituntut agar masing-masing dihukum 4,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Agus Wira Wibowo Pasaribu dituntut membayar UP kerugian keuangan negara Rp268.564.700 dikurangkan dengan yang telah dititipkan kepada JPU sebesar Rp211.936.214 subsidair 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Syahrizal Budiawan Pane dituntut lebih berat yakni 5,5 tahun penjara dengan pidana serta subsidair yang sama seperti 2 terdakwa sebelumnya serta UP sebesar Rp400.515.098 dikurangkan dengan uang penitipan pada JPU sebesar Rp50 juta subsidair 2,5 tahun penjara.
Berubah
Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda dalam dakwaan menguraikan, sebelum tender Agustus 2021, terdakwa Mujiono selaku PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menggunakan hasil survei saksi Ridwan Emil B Sitorus selaku konsultan perencana.
Dua bulan sebelum tender, terdakwa bersama Syahrizal Budiawan Pane selaku Direktur CV SP yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut memanggil saksi Ridwan Emil B Sitorus untuk membahas hasil survey harga yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan saksi Ridwan Emil dan akhirnya terjadi perubahan.
"Namun belakangan diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Dukungan Workshop / Meubeler dari perusahaan / workshop / bengkel manapun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK yang dibuat oleh terdakwa Mujiono," urai Raja Liola Gurusinga.
Terdakwa Agus Wira Wibowo Pasaribu selanjutnya menemui terdakwa Syahrizal Budiawan Pane selaku Direktur CV SP untuk membuat seluruh perabot / mebel sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang diatur di dalam kontrak pekerjaan, bukan hanya tanpa persetujuan tertulis dari terdakwa Mujiono selaku PPK.
Tapi juga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp669.079.798. (ROBERTS)