![]() |
Keterangan poto: Gusnar Saragi dan istri saat menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Tapsel dan Surat Tanahnya. |
Sesuai keterangan Gusnar kepada wartawan, Selasa (12/12/2023), dia melaporkan inisial KH dan inisial TH warga desanya ke Polres Tapsel pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu, tentang dugaan tindak pidana pelanggaran menguasai tanahnya tanpa izin.
Hal itu tertuang dalam STPL yang ditunjukkan Gusnar bernomor: STTLP/GAR/B/40/X/2023/SPKT/ POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
Antara lain yang dikeluhkan Gusnar, tentang lambannya proses dari laporannya dan meminta agar laporannya tersebut segera di limpahkan penyidik ke Kejaksaan.
"Dokumen alas hak tanah sudah saya serahkan ke pihak penyidik, tapi hingga saat ini belum ada hasilnya dari sekian lama setelah saya laporkan. Saya juga sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Yang jelas saya meminta agar pihak penyidik Polres Tapsel segera mungkin untuk melimpahkan berkas saya ke Kejaksaan,"pinta Gusnar.
Diakui Gusnar, dari beberapa kali dia datang memenuhi panggilan dari penyidik, salahsatunya, menghadiri proses mediasi dengan pihak terlapor dan hasilnya tidak ada kesepakatan yang dicapai.
"Oleh karena itu, saya minta laporan saya sesegera mungkin untuk di limpah ke kejaksaan oleh penyidik, baik itu hasilnya mengarah ke dugaan pidana ataupun perdata,"pinta Gusnar.
Sementara itu, pihak penyidik di Satreskrim Polres Tapsel Unit Tipidter dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Gusnar mengatakan, bahwa pihaknya masih terus memproses laporan Gusnar secara profesional dan mengaku telah melayangkan surat panggilan terbaru kepada pihak pelapor Gusnar Saragi melalui Kantor Pos untuk permintaan keterangan lanjutan.(GNP/Ginda)