Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dan terdakwa Mangindar Simbolon yang dihadirkan secara video teleconference. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Sidang perkara korupsi Mantan Kepada Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) periode 1999 hingga 2005 Mangindar Simbolon dipastikan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam putusan selanya, Senin (4/12/2023) di Cakra 2 menyatakan, menolak nota keberatan terdakwa (eksepsi) melalui tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Arlius Zebua, ditolak.
Sebaliknya, majelis menilai surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dihadiri Agustini, telah cermat baik formil maupun materil.
"Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya bu jaksa? Baik sidang dilanjutkan pekan depan, kata As'ad Rahim Lubis.
Sementara Arlius selaku tim PH terdakwa menilai surat dakwaan kabur dan daluwarsa. Perbuatan terdakwa disebutkan, dilakukan pada Tahun 2000. Maka jika benar demikian telah berlalu selama 23 tahun yang lalu.
Maka seharusnya JPU tidak ada alasan hukum untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap kliennya karena telah daluwarsa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 KUHPidana.
"Antara lain berbunyi, kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa. Bahwa apabila perbuatan terdakwa yang diduga melakukan perbuatannya pada Tahun 2003 atau Tahun 2000 dan dihubungkan dengan pasal 78 ayat (1) poin 4, maka jelas-jelas perkara yang dituduhkan kepada terdakwa telah daluwarsa," urai Arlius.
APL
Mangindar Simbolon dinilai telah masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait 'disulapnya' Hutan Tele menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang mengakibatkan kerugian keuangan / aset negara sebesar Rp32,7 miliar.
Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Erik Sarumaha dalam dakwaan menguraikan, pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.
Bahwa pada tahun 2000, terdakwa 66 tahun itu meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.
Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.
Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.
Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat 'restu' dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama–nama anaknya saks yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda–beda.
Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani / penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.
Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)