Foto ilustrasi gedung Kejati Sumut. (MOL/Ist)
MEDAN | Masih dalam suasana peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beserta jajaran di daerah telah meningkatkan pengusutan dugaan korupsi sebanyak
131 perkara, dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/12/2023).
"Sejak Januari hingga pekan kedua Desember ini sebanyak 131 perkara dugaan korupsi ditingkatkan ke tahapan dik, 194 perkara tahap penuntutan dan 142 lainnya sudah dieksekusi," urainya.
Dari jumlah perkara tersebut, lanjutnya, yang ditangani penyidik Kejati Sumut penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara.
Rp37 M
Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Pidsus pada Kejati Sumut di empat tahapan dimaksud, lanjut Yos A Tarigan, pihaknya telah eksekusi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara mencapai Rp36.079.686.091.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi," katanya.
Menurut Juru Bicara Kejati Sumut tersebut, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata memenjarakan para terdakwanya Upaya pencegahan korupsi, juga sangat strategis. Kejati Sumut tahun 2023 melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional dengan kegiatan Pengamanan Proyek strategis (PPS).
Pengawalan dari institusi Adhyaksa bermaksud untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
"Konteks pengawalan dari kejaksaan, agar proyek strategis selesai tanpa ada hambatan dan bermanfaat," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Upaya lainnya, lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum. "Seksi Penkum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum.
Pencegahan dengan penerangan maupun penyuluhan hukum tersebut, sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Terkait dengan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, dan kampus, tambah Yos A Tarigan Kejati Sumut saat ini sedang menjalankan program penyuluhan mengusung kearifan lokal. Di mana, bahasa pengantarnya disampaikan sesuai dengan konten kearifan lokal.
"Baru-baru ini, kita sudah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah SMK N 1 Merdeka Berastagi dengan menggunakan bahasa Karo, hal ini kita lakukan untuk lebih menyentuh langsung lewat kedekatan budaya dan bahasa," pungkasnya. (ROBERTS)