JAM Pidum Kejagung Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara dengan Humanis

Sebarkan:




Kajati Sumut Idianto melalui Aspidum Luhur Istighfar saat ekspos kelima perkara humanis secara virtual. (MOL/Ist)




MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum setelah dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto melalui Aspidum Luhur Istighfar didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Kamis (14/12/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.


Ekspose perkara diterima oleh JAM Pidum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua didampingi Kasubdit Pratut Dir TPUL Jampidum Dr Syahrul Juaksha Subuki dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.


Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, perkara yang diajukan dan disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Perja No 15 Tahun 2020 adalah perkara berasal dari 5 Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah hukum Kejati Sumut.


Dari Kejari Simalungun dengan tersangka Christina NY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Serdangbedagai (Sergai) atas nama tersangka Nadia Andjelita Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka Roy Rogerst Raja Guk Guk alias Roy  melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana.


Dokumen foto ekspos perkara humanis. (MOL/Ist)




"Untuk Kejari Langkat dengan tersangka Josua Septian Siboro alias Josua melanggar Pasal 111 Subsidair Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.


"Dari Kejari Asahan atas nama tersangka Renaldy melanggar Pasal 107 huruf d UU Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan," paparnya.


Lima perkara dimaksud, kata Yos disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.


"Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari, permohonan maaf tersangka kepada korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," kata Yos A Tarigan.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya. (ROBS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar