Kadus di Desa Sampali Diduga Dukung Caleg, Bawaslu Deliserdang Diminta Turun Tangan

Sebarkan:
Spanduk seorang caleg di rumah salah seorang kadus.

DELISERDANG | Perangkat desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, baik pemilu presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2).

Selengkapnya, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Namun  perangkat desa yakni kepala dusun (kadus) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diduga ikut terlibat dalam kampanye seseorang calon legislatif.

Walau dilarang, namun para Kadus diduga ngotot untuk mendukung caleg tersebut.

Seperti Kadus 7, 11 dan 24. Ketiga Kadus ini diduga ikut kampanye seseorang caleg.
Bentuk kampanyenya berupa pemasangan spanduk di rumah, mengikuti kampanye bersama ibu-ibu dan lainnya.

Hal ini jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan. 

Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Deliserdang diminta agar menyelidiki informasi ini dan memintai keterangan dari  para Kadus. (ka)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar