Kejari Madina Limpahkan Perkara Pembangunan RPS di SMKN 1 Lembah Sorik Marapi ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan:




Dokumen foto Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kelas IA Khusus Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), Jumat tadi (8/12/2023) telah melimpahkan berkas perkara korupsi terkait pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri  (SMKN) 1 Lembah Sorik Marapi, ke Pengadilan Tipikor Medan.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina Novan Hadian melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Raskita Jhon Fresco Surbakti, beberapa menit sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Medan.


"Iya baru tadi kita limpahkan berkasnya. Diterima Panmud Tipikor PN Medan pak Simon Sembiring," kata Raskita.


Dalam perkara dimaksud pihaknya telah menetapkan 3 terdakwa yang patut dimintai pertanggung jawaban hukum. Yakni atas nama Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu).


Terdakwa Akbar Zainuddin Tanjung, selaku rekanan serta Hugeng, selaku konsultan (pengawas) pembangunan 

RPS di SMKN 1 Lembah Sorik Merapi Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar.


"Intinya hasil pemeriksaan ahli bangunan ditemukan kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Hasil perhitungan auditor, akibat perbuatan ketiga terdakwa keuangan negara ditimbulkan sebesar Rp316 jutaan," urainya.


Hasudungan Limbong dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Kita tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari Yang Mulia majelis hakimnya penetapan jadwal persidangan ketiga terdakwa," pungkas Raskita Jhon Fresco Surbakti.


Secara terpisah, Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Humas III Simon Sembiring membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi atas nama terdakwa Hasudungan Limbong dkk.


"Setelah kita kasih nomor registrasi perkaranya kemudian kita teruskan ke Pimpinan guna menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya," kata Juru Bicara PN Medan tersebut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini