Kejari Padangsidimpuan Terima Penitipan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari 3 Tersangka Korupsi IPAL

Sebarkan:

 



Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok Sidabutar (tengah) didampingi Kasi Intel Yunius Zega (kiri) dan Pidsus Khairur Rahman serta dokumen foto penitipan pemulihan kerugian keuangan negara. (MOL/Ist)




PADANGSIDIMPUAN | Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (5/12/2023) menerima penitipan pemulihan kerugian keuangan negara dari 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok Sidabutar didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega dan Pidsus Khairur Rahman, usai ketiga tersangka melalui tim penasihat hukumnya (PH) menyerahkan penitipan pemulihan kerugian keuangan negara.


"Ketiga tersangka berinisial BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan berinisial FP sebagai Wakil Direktur I CV Satahi Persada (SP) serta penyedia jasa konsultan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri (SCM) melalui tim telah menitipkan uang kerugian keuangan negaranya.


Uang sebesar Rp480 juta tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan," urai mantan Asintel Kejati Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.


Pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan diduga kuat tidak pernah dilakukan uji fungsi  maupun training operator IPAL atau uji Laboratorium.


"Apakah IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari Tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan," urai Kajari Lambok Sidabutar.


Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi atas nama Ir Victor Gangga Sinaga, kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan TA 2020 pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Provsu), ditemukan kekurangan volume pekerjaan sesuai isi kontrak.


Kemudian ahli Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner melakukan perhitungan. Akibat perbuatan ketiga tersangka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp491.873.966.


"Dengan demikian atas pengembalian pemulihan keuangan negara Rp480 juta tadi, maka sisa kerugian keuangan negaranya tinggal Rp11.873.966," pungkasnya.


Kooperatif Perkara Lain


Di bagian lain saat ditanya Metro Online.Co, Kasi Intel Yunius Zega membenarkan ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. 


"Selain kooperatif, tersangkanya kebetulan terkait perkara lain di Kejari lain dan sedang proses menjalani persidangan bang," katanya singkat. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini