Kajati Sumut Idianto dan Kakanwil BPN Sumut Askani beserta jajaran berswafoto bersama. (MOL/Ist)
MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto dan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (29/11/2023 menandatangani Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Kerjasama tersebut guna pelacakan, pemblokiran dan penyitaan aset tanah dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rangka Aksi Perubahan Diklat Administrator Kepemimpinan, di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dalam upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Semua ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk aset tanah," kata Idianto.
Sama halnya dengan Kakanwil BPN Sumut Askani menyampaikan terimakasih dengan terjalinnya kerjasama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah.
Setelah acara penandatanganan kerjasama, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama.
Turut mendampingi Idianto masing-mading Wakajati M Syarifuddin, Aspidsus Dr Iwan Ginting, Asdatun Datuk Rosihan Anwar, Aspidum Luhur Istighfar dan Koordinator Bidang Pidsus Gunawan Wisnu Murdiyanto, para Kasi pada Aspidsus dan Asdatun.
Sementara dari pihak Kanwil BPN Sumut di antaranya M Ridwan (Kabid Penataan dan Pemberdayaan), Syafrizal Pane (Pejabat Fungsional Madya), Supratman (Korsub Kanwil), Putri Rayhan Natasya Srg (Korsub Kanwil) dan Abdul Rahim Nasution Rinaldi Antazhari (Korsub Kanwil). (ROBS)