DELISERDANG | Mantan Sekertaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Deliserdang Asrin Naim diduga berniat menggelapkan mobil dinas milik Pemkab Deliserdang. Pasalnya sejak September 2017 lalu Asrin Naim pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN).Mobil Nissan Ex Trail
Sejak pensiun, Asrin Naim tidak mengembalikan mobil dinas yang merupakan asset Pemkab Deliserdang. Namun menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Adapun mobil dinas yang tidak dikembalikan itu menurut informasi merek Nissan Xtrail.
Sopir pribadi Asrin Naim yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu membenarkan kalau mobil dinas asset pemkab Deliserdang itu masih bersama Asrin Naim. Dan tiap tahun juga pajaknya diurus, namun tidak menyebutkan siapa yang membayar pajak kendaraannya.
PLT Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar yang dimintai tanggapan terkait hal ini merasa kaget dan akan menanyakan pada bidang terkait.
" Kalau saya sudah pensiun nanti tidak akan begitu, karena itu bukan hak saya," ucap PLT Bupati Rabu 6/12/2023
Sebelumnya juga Sekda Kabupaten Deliserdang Timur Tumanggor juga menanggapi namun tidak berani memberikan mandat pada Satpol PP untuk mengambil kendaraan Dinas yang merupakan asset Pemkab Deliserdang itu dari mantan Sekda Kabupaten Deliserdang, Asrin Naim.
Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang Marzuki. Mantan Camat Galang ini mengatakan kalau hingga kini ia belum mendapat perintah untuk menyita kendaraan dinas yang belum dipulangkan oleh Asrin Naim.
" Saya belum ada perintah, kalau ada kita laksanakan," ujar Kasatpol PP.
Terkait masalah mobil dinas yang belum dikembalikan mantan Sekda, Kabag Umum Pemkab Deliserdang Wagino Sajali mengatakan akan melakukan kroscek kembali. Ketika disoal terkait pembayaran pajak kendaraan setiap tahun. Kabag Umum juga belum dapat memberikan kepastian siapa yang bayar pajak kendaraan itu setiap tahun.
" Nanti saya kroscek lagi, kendaraan dinas apa yang masih sama Pak Asrin Naim. Kalau mobil sedan Camry itu dipakai Pak Timur sekda sekarang," ucap Kabag Umum.
Sementara itu, Praktisi Hukum Gindo Nadapdap mengungkapkan kalau dalam segi hukum ini keduanya salah. Baik Pemkab maupun pihak yang tidak mengembalikan kendaraan dinas setelah pensiun.
" Ketentuan sudah ada, tak berdinas lagi ya dipulangkan. Pemerintahnya juga tak menjalankan prosedur itu, jadi dua duanya salah. Kalau tidak ada niat mengembalikan tentu aja bisa ke pidana penggelapan asset negara," pungkas Gindo Nadapdap SH.( Wan)