Mantan Sekda Sudah Disurati Pulangkan Mobil Dinas, Pura Pura Sakit

Sebarkan:


Kantor Dinas Asset Pemkab Deliserdang 
DELISERDANG | Mantan Sekertaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Deliserdang Asrin Naim diduga berniat menggelapkan mobil dinas milik Pemkab Deliserdang. Pasalnya sejak September 2017 lalu Asrin Naim pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) namun tak juga mau memulangkan mobil dinas milik Pemkab Deliserdang. Senin 11/12/2023.

Pihak Pemkab Deliserdang menyebutkan kalau mereka sudah satu kali melayangkan surat untuk pengembalian kendaraan dinas yang dipakai Asrin Naim.

" Sudah pernah disurati satu kali sama pak Asrin Naim, tapi memang hingga saat ini belum dikembalikan. Kami sudah mencoba kordinasi kembali dengan sopir beliau dan mengakui kalau mobil dinas masih sama pak Asrinaim. Namun saat kita tanya beliau katanya sedang sakit jadi kita tidak melanjutkan. Kita tunggu beliau sehat," ujar Kabag Umum Pemkab Deliserdang Wagino Sajali.

Sejak pensiun, Asrin Naim tidak mengembalikan mobil dinas yang merupakan asset Pemkab Deliserdang. Namun menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Pajak kendaraannya tetap ditanggung pemkab Deliserdang setia tahun.

Adapun mobil dinas yang tidak dikembalikan itu menurut informasi merek Nissan Xtrail.

Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar sebelumnya saat dimintai tanggapan terkait hal ini merasa kaget dan akan menanyakan pada bidang terkait. 

" Kalau saya sudah pensiun nanti tidak akan begitu, karena itu bukan hak saya," ucap  Bupati

Sebelumnya juga Sekda Kabupaten Deliserdang Timur Tumanggor juga menanggapi namun tidak berani memberikan mandat pada Satpol PP untuk mengambil kendaraan Dinas yang merupakan asset Pemkab Deliserdang itu dari mantan Sekda Kabupaten Deliserdang, Asrin Naim.

Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang Marzuki. Mantan Camat Galang ini mengatakan kalau hingga kini ia belum mendapat perintah untuk menyita kendaraan dinas yang belum dipulangkan oleh Asrin Naim.

" Saya belum ada perintah, kalau ada kita laksanakan," ujar Kasatpol PP.

Praktisi Hukum Gindo Nadapdap mengungkapkan kalau dalam segi hukum ini keduanya salah. Baik Pemkab maupun pihak yang tidak mengembalikan kendaraan dinas setelah pensiun.

" Ketentuan sudah ada, tak berdinas lagi ya dipulangkan. Pemerintahnya juga tak menjalankan prosedur itu, jadi dua duanya salah. Kalau tidak ada niat mengembalikan tentu aja bisa ke pidana penggelapan asset negara," pungkas Gindo Nadapdap SH.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini