Foto ilustrasi. (MOL/Ist)
MEDAN | Malang tak dapat ditolak. Untung pun gak dapat ditolak. Sofian Syah, warga Jalan Kutacane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (5/12/2023) petang di Cakra 7 PN Medan diganjar penjara seumur hidup.
Majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Hartati.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa yang baru menikah 5 bulan tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 100 Kg dengan menggunakan becak bermotor.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pelan lalu Sri Hartati memuntu terdakwa agar dipidana maksimal, hukuman mati.
Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Sri Wahyuni sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.
Becak
Sri Hartati dalam dakwaan menguraikan, Rabu (9/8/2023) dengan menggunakan jasa informan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut memesan 100 Kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (masuk daftar pencarian orang / DPO) dengan harga Rp75 juta.
Sedangkan lokasi transaksi disepakati di Jalan Kenanga Raya, Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa berusia 25 tahun tersebut menjumpai saksi polisi dengan mengendarai becak motor untuk memastikan apakah benar si pemesan barang.
Terdakwa mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut Sofian Syah menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor.
Sofian Syah langsung diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan diupah Rp1 juta untuk mengantarkan barang ke alamat dimaksud. (ROBERTS)