PEMATANGSIANTAR|| Penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar tetap menahan anak dibawah umur yang ditangkap karena mencuri besi Pandrol Clip (pentol pengait) rel kereta api milik PT KAI Pematangsiantar.
Pelaku inisial Ar, 15, warga Kabupaten Simalungun, ditangkap bersama temannya, RTDP alias Rizki, 18, warga Kota Pematangsiantar, saat beraksi menjarah besi Pandrol Clip di lintasan Kereta Api, Jalan Sinegal Perumahan Asido IV, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu lalu, 29 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB.
Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 22 besi pengait rel kereta aktif (Pandrol), 1 buah karung beras plastik, 1 buah besi bergagang merah menyerupai pisau dan 1 buah batu padas. Kedua pelaku bersama bukti langsung diamankan ke Mapolsek Siantar Martoba.
Merasa dirugikan sebesar Rp 6.200.000.-, serta dapat membahayakan keselamatan orang banyak, mewakili pihak PT. KAI Pematangsiantar, Muhammad Wizri Lubis membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.Ik melalui Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan SH, "Benar, anak yang ditangkap mencuri berinisial Ar itu tetap ditahan, sesuai hasil gelar Diversi dan Litmas. Dia akan diproses bersama tersangka RTDP alias Rizki. Untuk Ar dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak".
"Penahanan terhadap Ar berdasarkan hasil Diversi (Pengalihan Penyelesaian Perkara Anak, red) dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang meminta agar pihak Polsek Siantar Martoba memproses lanjut kasus tersebut, dengan harapan dapat memberi efek jera terhadap Ar dan tersangka RTDP alias Rizki. Pelaku Ar pernah juga dilakukan diversi di Polsek Serbelawan - Polres Simalungun, 16 November 2023 lalu". Ungkap Riswan Selasa petang.
Lanjut Riswan. Diversi dan Litmas digelar di Mapolsek Siantar Martoba, diikuti Kanit Reskrim Ipda Sahat Sinaga, Penyidik Pembantu Unit Reskrim Bripka Yerikho Siahaan, Perwakilan PT KAI Muhammad Wizri Lubis sebagai pelapor, Kepala Lingkungan sebagai pendamping anak (pelaku), Epi Herianto. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan J. Siallagan dan Dahlan Damanik SH serta pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pematangsiantar Nova Sipayung, S.Sos. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)