Nyolong Brondolan Sawit untuk Kebutuhan Sehari-hari, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

Sebarkan:







Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap dan para Kasi saat ekspos perkara humanis. (MOL/Ist)




MEDAN | Nyolong brondolan buah sawit untuk kebutuhan sehari-hari, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (5/12/2023) menghentikan penuntutan 2 tersangka lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Yakni atas nama tersangka Miswanto, Dusun Sidomulyo Desa Sukarakyat dan Aprayanudin, warga Dusun VIII Pulopisang, Desa Timbang Lawan, juga sama-sama Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.


Penghentian penuntutan kedua perkara humanis tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.


Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya jajaran Kejati Sumut, Kasi Pidum Kejari Langkat serta jaksa fungsional menggelar ekspos perkaranya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana.


JAM Pidum ketika itu diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.


Lebih rinci Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tersangka Miswanto yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari memiliki niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok.


Seusai mengutip brondolan buah sawit seberat 10 Kg tersebut tersangka kepergok tim sekuriti perusahaan perkebunan. Tersangka Miswanto dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan. Atau Pasal 362 KUHPidana.


Demikian juga tersangka kedua, Aprayanudin juga dijerat dengan sangkaan serupa karena mengutip brondolan buah sawit seberat 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.


"Secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi. 


Pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.


Penghentian penuntutan perkara humanis dengan pendekatan dengan Pendekatan Keadilan berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020.


"Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini