Penjelasan Pengumuman PPPK di Kabupaten Madina

Sebarkan:

Kaban BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution. (Sahrul)
MANDAILING NATAL| Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Madina saat ini masih menunggu surat keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Kita masih menunggu surat keputusan dari Panselnas," kata Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madina  Abdul Hamid Nasution saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).

Hamid menerangkan setelah surat keputusan Panselnas keluar, nanti baru akan diumumkan oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.

"Setelah surat itu turun, nanti (hasil seleksi) baru bisa diumumkan Pak Bupati," terangnya.

"Pemerintah daerah sifatnya menunggu, karena pengumuman itu langsung dari Panselnas," sambungnya.

Hamid belum dapat memastikan kapan tepatnya tanggal pengumuman hasil seleksi PPPK tersebut bakal disampaikan. Kata dia, saat ini masih tahap Rakon Data di Badan Kepegawaian Negera (BKN).

"Selesai dulu Rakon Data baru pengumuman. Yang pasti dalam waktu dekat ini, tapi untuk tanggal pasti, ya, seperti yang tadi saya bilang, Pemda sifatnya menunggu," jelasnya.

Ia pun menampik lambatnya pengumuman tersebut dikarenakan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu terkait penentuan pemenang. 

"Tidak...Pemkab Madina tidak punya kewenangan menentukan peserta yang lulus," imbuhnya.

Terkait penjelasan mengenai ujian tambahan yang diberikan kepada peserta PPPK untuk formasi guru, Hamid mengaku telah melaksanakannya beberapa waktu lalu. 

"Jadi begini, yang diwawancarai untuk SKT tambahan itu BKD dan Dinas Pendidikan, bukan pesertanya," sebutnya.

SKT (Seleksi Kompetensi Teknis) tambahan itu jelas dia, dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan aplikasi milik kementerian tersebut. 

"Jadi bukan aplikasi milik BKD atau Dinas Pendidikan, ya," katanya.

"Hasil wawancara SKT tambahan itu pun langsung diserahkan Kemendikbud ke Panselnas," tambahnya.

Lebih lanjut, terkait peserta yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPPK karena NIK telah terdaftar memiliki NIP, Hamid meminta yang mengalami hal demikian agar lansung menghubungi BKPSDM Madina. 

"Ini jamak terjadi, bukan hanya di Madina. Bagi peserta yang mengalami hal seperti itu kiranya segera menghubungi kami agar bisa diperbaiki. Kalau tidak, yang bersangkutan tidak akan bisa melamar CPNS sepanjang hidupnya," pesannya. 

Bahkan hal tersebut, sebut Hamid, telah menjadi perhatian tersendiri khususnya bagi BKN. 

"Kami disuruh untuk mendata itu agar tidak ada yang dirugikan ke depan, tapi kami tidak tahu jumlah dan NIK siapa saja kalau pendaftar tidak melapor," tandasnya.

Terakhir, Hamid pun turut meminta para peserta PPPK untuk bersabar menunggu pengumuman itu. Pihaknya pun berharap pengumuman dikeluarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

"Kan, masih ada sampai tanggal 18 Desember, kita tunggu saja," pintanya.

Sebagai informasi, pendaftar calon PPPK tahun 2023 di Kabupaten Madina mencapai 4.267 orang. Dari jumlah tersebut hanya 3.233 peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan bisa mengikuti ujian. (Rul)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar