Terdakwa Juriah Febriana Hasibuan dan Helda Miyani Tanjung (kiri) serta para saksi saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Giliran para nasabah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) 'akal-akalan' dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga dalam sidang lanjutan 2 terdakwa korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mojopahit Kantor Cabang (Kanca) Sibolga, Senin (11/12/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Yakni atas nama Juriah Febriana Hasibuan, mantan karyawan di BRI Unit Pandan Lanca Sibolga dan Helda Miyani Tanjung (berkas terpisah) selaku Mantri Kupedes atau Pejabat Pemrakarsa dengan pada BRI Unit Mojopahit Kanca Sibolga.
Di antara keempat saksi penerima pinjaman (kredit), salah seorang adalah adik terdakwa Juriah Febriana Hasibuan bernama Amanda Hasibuan yang menggeluti usaha bengkel mobil.
"Katanya (terdakwa Juriah Febriana Hasibuan) untuk modal usaha dan kejar target. Ada 3 surveyor ke bengkel mobil Saya ngaku dari BRI.
Jaminan? Kakak yang mengaturnya. Sayang datang ke bank ditemui Customer Service (CS) teken (kredit) Rp75 juta. Gak sampai setengah jam kakak Saya datang ke bengkel ngambil uangnya," urai Amanda Hasibuan menjawab pertanyaan JPU.
Sekitar 1,5 tahun kemudian ada datang petugas dari BRI menanyakan pertanggung jawaban cicilan pengembalian kredit Kupedes.
"Saya bilang nanti koordinasi sama kakak Saya. Padahal faktanya Saya gak ada menggunakan uangnya. Berapa cicilan per bulannya pun Saya gak tahu. Belakangan tahu waktu pemeriksaan di kejaksaan," katanya.
"Hampir sama ceritanya sama saudara saksi ini? Bedanya, pinjaman ke BRI Rp200 juta. Uangnya diserahkan ke terdakwa Juriah?" cecar hakim ketua Fauzul Hamdi didampingi anggota majelis Sontian Siahaan dam Husni Tamrin.
Dalam kesempatan tersebut Armini Nainggolan selaku penasihat hukum kedua terdakwa sempat meminta penegasan dan saksi Amanda Hasibuan tetap mengaku semua uang pinjaman tersebut diserahkan ke terdakwa Juriah. Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Cari Nasabah
Dalam dakwaan diuraikan, tahun 2016 kedua terdakwa pernah sama-sama bekerja dibawah Naungan BRI Cabang Sibolga dan juga pernah satu kantor di BRI Unit Pandan.
Kala itu Helda Miyani Tanjung sebagai mantri sedangkan terdakwa bertugas sebagai Sales Person Bisnis Mikro (SPBM) dan pada pertengahan 2019 Juriah Febriana Hasibuan tidak lagi bekerja di BRI.
Kedua terdakwa sempat saling berkomunikasi di mana Helda Miyani Tanjung tahun 2019 menjabat sebagai Mantri Kupedes atau Pejabat Pemrakarsa dengan Personal Number 86266 pada BRI Unit Mojopahit Kanca Sibolga.
Helda Miyani Tanjung meminta tolong agar dicarikan calon nasabah / debitur peminjam dengan alasan untuk memenuhi target pekerjaan dan Juriah Febriana Hasibuan menyetujuinya.
Macet
Kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020 terkumpul sebanyak 21 nasabah 'akal-akalan' yang sebagian besar dokumen kelengkapannya justru disiapkan oleh Juriah Febriana Hasibuan dan selanjutnya diserahkan kepada Helda Miyani Tanjung.
Sedangkan nilai pinjaman KUR yang dikucurkan bervariasi dari Rp65 juta Rp200-an juta dengan total plafond Rp3,4 miliar yang berujung kredit macet. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dalam hal ini PT BRI Kanca Sibolga kebobolan Rp2.950.236.218. (ROBERTS)