Dokumen foto PPA Kejagung RI melelang benda sitaan terkait perkara dugaan korupsi wilayah IUP PT Antam Tbk. (MOL/Ist)
JAKARTA | Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (7/12/2023) telah melelang benda sitaan terkait perkara dugaan korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk.
Objek yang dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari berupa 458 dome / tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000.
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (9/12/2023).
Kegiatan lelang benda sitaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.
"Serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah IUP operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu," urainya.
PPA Kejagung melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAPidana yakni, dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan.
Yakni, apabila perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.
Hasil pelelangan benda yang bersangkutan berupa uang dipakai sebagai barang bukti. Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).
Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
"Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA," imbih Ketut Sumedana.
Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud.
Kegiatan lelang turut dihadiri oleh tim PPA Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah.
Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin.
Penyidik pada Kejati Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejari Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari. (ROBERTS)