Perkara Korupsi RPS SMKN 4 Tanjungbalai, Auditor BPKP Sumut: Kami tidak Hitung Kerugian Rekanan

Sebarkan:

 


Terdakwa  Hasudungan Limbong selaku
PPK di Disdik Provsu dkk dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Giliran auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Aris Setiono dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa  Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kawan-kawan.


Didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya, Hasudungan Limbong, Direktris CV Putri Berkarya (PB) Defi Handayani (rekanan) Juni Benny Testu Nadapdap (konsultan pengawas) serta Ade Farhan Saragih (Komisaris CV PB) dihadirkan langsung di Cakra 9, Senin (4/12/2023).


Keempat terdakwa menjadi 'pesakitan' di Pengadilan Tipikor Medan terkait pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu.


"Sepengetahuan Saya, tidak ada patokan lazimnya soal keuntungan yang diperoleh penyedia jasa yang Mulia. Yang berlaku adalah hukum ekonomi pada penawaran terbuka. 


Tidak ada intervensi kecurangan. Kalau misalnya salah satu perusahaan penyedia jasa punya material, akan terbentuk harga yg wajar, urai ahli di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis M Nazir dan Rurita Ningrum.


Berdasarkan dokumen ahli konstruksi yang kami terima dari JPU, lanjutnya, pekerjaan yang terpasang sebesar Rp789 juta Bila dibandingkan dengan isi kontrak, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp95 juta.


"Iya Yang Mulia, kami tidak menghitung kerugian yang dialami penyedia jasa atau rekanan. Angka tersebut setelah disisihkan dari pembayaran pajak," tegas Aris Setiono menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa.


Di bagian lain ahli menegaskan, terhitung 27 April 2023 dilaporkannya hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp95 juta tersebut, pihaknya belum menerima laporan ada pengembalian kerugian keuangan negara.


Ketika disinggung tentang adanya addendum, ahli menegaskan, bila addendum mengenai pertambahan waktu pekerjaan, tidak mempengaruhi BPKP menghitung kerugian keuangan negaranya. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.


LPSE


Dalam dakwaan JPU Mhd Subhi Solih Hasibuan didampingi Agung Nugraha menguraikan, pada 28 April 2021 terdakwa Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV PB memasukkan salah seorang karyawannya CV Bintang Raya (BR),   terdakwa Defi Andayani yang pada waktu itu merupakan karyawannya.


Setelah dimasukkan sebagai Direktur CV PB sebagaimana Akta Notaris Nomor 66 tanggal 28 April 2021, Defi Andayani seolah telah melakukan penambahan modal ke perusahaan sebesar Rp50 juta, padahal tidak memiliki uang sebanyak itu. 




Ahli dari BPKP Provinsi Sumut
Aris Setiono saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)





Masuknya Defi Andayani sebagai Direktur di CV PB hanya untuk mengikuti proses lelang kegiatan Pembangunan RPS Rekayasa Perangkat Lunak SMKN 4 Tanjungbalai. 


Tanggal 28 Juni 2021 Disdik Provinsi Sumut melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumut mengumumkan pelaksanaan Lelang Pembangunan RPS melalui Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumut dengan pagu sebesar Rp1.290.423.000. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.216.795.344,48.


Terdakwa Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV PB memberitahukan saksi selaku Direktur untuk mengikuti proses lelang melalui Website LPSE Provinsi Sumut dengan harga penawaran sebesar Rp973.436.299.


Setelah dinyatakan lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, Defi Andayani selaku Direktur CV Putri Berkarya bersama-sama dengan terdakwa Ade Farnan Saragih datang ke ruangan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja 063-PK) di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumut. Pada tanggal 15 Juli 2021 CV PB dinyatakan sebagai pemenang lelang.


"Bahwa semua item pekerjaan Pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai dilaksanakan, namun terdapat kekurangan yakni ketidak sesuaian volume yang terpasang dengan volume terdapat di dalam kontrak.


Bahwa ada beberapa volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia jasa yang tidak sesuai dengan kontrak. Dokumen As Built Drawing ada perbedaan dengan kenyataan di lapangan dan terkait dengan spesifikasi teknis bahwa ada beberapa item pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan dokumen kontrak," urai Mhd Subhi Solih Hasibuan.


Dilakukan pembayaran 100 persen yaitu sebesar Rp884.942.090,00 (tanpa PPN). Namun dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Medan nilai pekerjaan terpasang senilai Rp789.556.934,25. Defi Andayani selaku Direktur. Terjadi kelebihan bayar Rp95.385.155, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini