Dokumen foto dua personil Kodim 0208 / Asahan Karimun yang mengamankan terdakwa mantan anggota Polres Tanjungbalai Fidel Ferdinan Bate'e (kanan) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Untuk pertama kali di PN Medan terdakwa perkara narkotika Golongan I jenis sabu divonis 4 tahun penjara, tanpa perintah terdakwa ditahan. Pengamatan wartawan yang pos liputannya di pengadilan Kelas IA Khusus itu, kasus dimaksud baru terjadi dalam 3 tahun terakhir,
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, Selasa (5/12/2023) di Cakra 6, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara tanpa denda terhadap mantan anggota Polres Tanjungbalai Fidel Ferdinan Bate'e.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? sebagaimana dakwaan primair JPU. Yakni penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Barang buktinya, sabu dengan berat bersih 47,46 gram dan 19,04 gram berikut timbangan yang sengaja diletakkan Safrizal alias H Budi dan Wanda Rizaldy Marpaung (berkas terpisah) di bawah jok mobil terdakwa.
Dari mulai penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut hingga perkaranya divonis PN Medan, terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e tidak ditahan.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Febrina Sebayang dengan pidana maksimal, 48 bulan (4 tahun) penjara, tanpa pidana denda.
Pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan anggota Polres Tanjungbalai Fidel Ferdinan Bate'e sempat tertunda, Selasa (28/11/2023) lalu.
3 Lainnya
Sementara 3 terdakwa lainnya lebih dulu divonis majelis hakim yang sama. Safrizal alias H Budi diganjar 10 tahun penjara dan dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 3 bulan.
Wanda Rizaldy Marpaung dan Muhammad Salim Syahputra (juga berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan Awi (daftar pencarian orang / DPO) dengan barang bukti (BB) 2.935 butir pil ekstasi masing-masing diganjar 8 tahun penjara dan denda serta subsidair sama dengan terdakwa Safrizal alias H Budi.
Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Yakni melakukan, turut serta tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I jenis sabu.
Sementara sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Febrina Sebayang agar masing-masing dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pengembangan
Di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e lebih dulu diamankan tim personil Kodim 0208 / Asahan Karimun atas informasi dari masyarakat. Terdakwa kemudian diserahkan ke Polres Asahan.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas diamankannya terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e tertanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Belakangan diketahui, sabu tersebut sengaja diletakkan Wanda Rizaldy Marpaung di bawah jok mobil Fidel Ferdinan Bate'e, atas suruhan Safrizal alias H Budi. Keduanya sakit hati karena oknum Polri tersebut acap kali meminta uang agar 'bisnis' narkotika mereka tidak diproses.
Sedangkan sabu tersebut diperoleh H Budi dari H Iqbal yang juga sakit hati dengan mantan anggota Polres Tanjungbalai, Fidel Ferdinan Bate'e karena kerap kali meminta uang (setoran).
Dibekuk
Beberapa hari kemudian jaringan narkoba terdakwa Safrizal alias H Budi Kota Tanjungbalai-Medan 'digulung' tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Wanda Rizaldy Marpaung dibekuk tidak jauh dari tempat tinggalnya
Secara terpisah, Safrizal alias H Budi dibekuk di dekat salah satu tempat hiburan di Jalan Nibung Raya, depan Diskotik Trex Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat dini hari (9/6/2023) lalu.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian menginterogasi H Budi dan mengaku masih menggeluti 'bisnis' jual beli pil ekstasi dengan seseorang bernama Awi (DPO) jaringan di Kota Medan.
Namun di sesi transaksi, Awi mengutus anggotanya yakni terdakwa Muhammad Salim Syahputra. H Budi kemudian diminta menelepon untuk memesan pil ekstasi dengan lokasi transaksi di Jalan AH Nasution, depan Rumah Sakit Mitra Sejati.
Muhammad Salim Syahputra pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB pun datang dan langsung diamankan dengan BB 2.935 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk Doraemon. (ROBERTS)