Adegan ke 3 rekonstruksi,Rabu,(6/12/2023) |
SERDANGBEDAGAI| Guna kepentingan proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan MJE alis Al,27, kepada korban Poniran, 56, yang mengakibatkan Poniran meninggal dunia pada tanggal 2 Nopember 2023 yang lalu, kepolisian Polres Serdangbedagai (Sergai) dan Kejaksaan Negeri Serdangbedagai mengelar rekonstruksi perbuatan pembunuhan berencana, Rabu, (6/12/2023) sekira pukul 10.00,di halaman parkir Sat Reskrim Polres Sergai, kecamatan Firdaus, Kabupaten Serdangbedagai.
Tim yang melakukan rekonstruksi dari Polres Serdangbedagai Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan, KBO IPTU E Sidauruk, Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan dan Personil Sat Reskrim Polres Sergai Serta dari Tim Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Kasubsi Intel Hafiz Ritonga, Jhordy Nainggolan, Wira Siregar.
Dalam rekonstruksi pembunuhan berencan tersebut dilakukan dengan 10 adegan pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban.
Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan, KBO IPTU E Sidauruk, Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan dan Personil Sat Reskrim Polres Sergai,Selasa,(6/12/2023) |
Setelah rekonstruksi hari ini penyidik Sat Reskrim Polres Serdangbedagai akan secepatnya melengkapi berkas dan barang bukti dengan berkordinasi sama pihak Kejaksaan Negeri Serdangbedagai agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan.
Ia menjelaskan mengapa dilakukan di Polres Sergai rekonstruksi, dikarenakan supaya rekonstruksi berjalan lancar dan demi keamanan.
"pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya penjara seumur hidup, paling singkat tujuh tahun penjara," tutupnya.
Sebelum rekonstruksi pihak polres Serdangbedagai sudah melakukan pres relis akan keberhasilan mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan.
Polres Serdangbedagai (Sergai) mengelar Press Relis keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang pelaku pembunuhan dalam tempo 8 (delapan) jam,di halaman Sat Reskrim Mapolres Sergai, Jumat, (3/11/2023) sekira pukul 13.00.
Press Relis dipimpin KBO Reskrim Polres Sergai didampingi Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan, Kasi Humas IPDA Brimen dan Kanit Reskrim Polsek Teluk mengkudu IPDA Marsidi Ginting, kepada awak media menyampaikan bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ponakan membunuh pamannya sendiri.
Dari informasi masyarakat telah terjadi peristiwa pembunuhan, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 20.15, di belakang perumahan Hj Abrar Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Lalu tim mencari informasi dan melakukan olah tempat kejadian mengarah kepada pelaku MJE alias AI. Kemudian tim memburu pelaku kurang lebih 8 (delapan) jam dan hasilnya MJE ditemukan dan ditangkap sekira pukul 4.00 (3/11/2023) di Dungun Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai.
Pelaku pembunuhan MJE alias Al,27, warga Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Korban Poniran,56,warga Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
IPTU E Sidauruk mengatakan motif pembunuhan karena korban pernah melakukan kekerasan seksual kepada pelaku, lalu pelaku dendam dan membunuh korban.
"Sementara ini hasil dari pemeriksaan karena dendam. Tersangka dendam karena pada saat kecil pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan korban," Kata IPTU E Sidauruk.
Edward mengatakan sebelum melakukan aksinya, tersangka yang sudah memendam dendam sejak lama telah menunggu dan mempersiapkan arit untuk melakukan penusukan kepada korban yang juga pamannya sendiri.
"Korban ini mendapat sembilan luka bacokan yang dilakukan pelaku yaitu, dua luka di bagian dada, luka di bagian ketiak tangan kanan, tangan kanan, jari, dan paha kanan, akibatnya korban meninggal ditempat dan dibawa ke rumah sakit RSUD Sultan Sulaiman," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya penjara seumur hidup, paling singkat tujuh tahun penjara," pungkasnya. (HR/HR)