Keempat pelaku, H alias Iyen, 45, HS alias S, 41, DS, 22, serta J, 45, seluruhnya warga Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus dari rumah salah satu pelaku di Dusun I, Gang Air Bersih, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH dalam siaran press yang dibagikan Kanit Reskrim Iptu Fritsel Gerhard Sitohang SH ke Humas, mengatakan, setelah mendapat info, Timnya langsung berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk mendampingi penggerebekan rumah H alias Iyen, diduga gembong sabu sabu.
"Hasil penggerebekan dan penggeledahan, dari pelaku H alias Iyen disita sembilan (9) bungkus plastik klip berisi sabu sabu seberat brutto keseluruhan 46,83 (Empat Enam koma Delapan Tiga) gram berikut tas punggang, timbangan elektronik dan plastik klip kosong berbagai ukuran. Pelaku mengaku memperoleh sabu sabu dari kota Perdagangan".
"Dari HS alias S, disita satu (1) bungkusan plastik berisi sabu sabu seberat 1,08 (Satu koma Nol Delapan) gram, sedang dari J dan DS disita 0.61 (Nol koma Enam Satu) gram sabu serta uang tunai Rp 400.000.- (Empat Ratus Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan sabu sabu". Papar Iptu Fritsel, Kamis (7/12/2023) petang.
Keempat tersangka dan semua barang bukti diboyong ke Polsek Perdagangan guna pengembangan dan penyidikan serta pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk diproses hukum berlaku.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat".
"Jajaran Polres Simalungun secara tegas berkomitmen menegakan hukum dan meminta masyarakat agar turut serta dalam pencegahan dan pengawasan aktivitas ilegal semacam ini". Ujar Iptu Frisel Gerhard Sitohang menutup penjelasan. (๐๐๐ฒ/๐๐/mol)