Prapid Yossy Dikabulkan, PH Dwi Ngai Sinaga: Masih Ada Denyut Nadi Keadilan di PN Medan

Sebarkan:

 



Dwi Ngai Sinaga berserta tim dan kliennya, Yossy
Efrilia Susanti seusai sidang putusan prapid. (MOL/Ist)




MEDAN | Ternyata masih ada denyut nadi keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan. Kita masih bersyukur, masih yakin keadilan itu masih ada di negara ini.


Hal itu diungkapkan Dwi Ngai Sinaga selaku ketua tim penasihat hukum (PH) Yossy Efrilia Susanti, pemohon praperadilan (prapid) usai pembacaan putusan, Kamis (7/12/2023).


"Kita bersyukur buat PN Medan yang sudah mengabulkan putusan prapid terkait penangkapan dan penahanan dan status tersangka klien kita yang tidak sesuai dengan prosedur," katanya.


Ditegaskan Dwi Ngai Sinaga, dalam amar putusan, hakim tunggal Fauzul Hamdi menyatakan, sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi, calon tersangka itu harus diperiksa dulu, diundang dulu klarifikasi.


Diundang sebagai panggilan saksi barulah ditetapkan sebagai tersangka, tidak bisa langsung ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.


"Segala berkas-berkas yang selama ini terkait perkara Yossy, dengan LP yang kemaren di Polrestabes Medan itu tidak berlaku lagi, tidak sah.


"Kita sangat apresiasi terhadap hakim tunggal yang memutus perkara ini, karena secara realistis Yang Mulia melihat bahwa banyak tahap-tahap yang unprosedur dilakukan oleh penyidik, yang melanggar Undang Undang. 


Dan kita apresiasi buat hakim yang tegak lurus untuk keadilan," ujarnya sembari mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu menjadi sarana kontrol.


Dalam perkara tersebut, Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan sebagai termohon. Status tersangka yang disematkan termohon terhadap kliennya, Yossy Efrilia Susanti tidak sah.


"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan perkara polisi nomor LP / B/2940 / IX / 2023 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara tanggal  02 September 2023 atas nama Pelapor Mikhael," tegas hakim tunggal Fauzul Hamdi di ruang Cakra 8.


Selain itu, hakim Fauzul Hamdi juga menyatakan, penangkapan terhadap Yossy (pemohon) sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan (termohon) yang diajukan dalam praperadilan adalah tidak sah.


"Menyatakan segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berbeda dengan penetapan termohon pada penetapan sebagai tersangka hingga penangkapan dan penahanan adalah tidak sah," sebutnya.


Sementara itu, pemohon prapid Yossy Efrilia Susanti mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya yang telah membantunya dalam memperjuangkan keadilan untuknya.


"Saya mengucapkan terima kasih kepada bang Dwi yang sudah berusaha penuh dalam membantu saya dalam menyelesaikan masalah saya ini, untuk menegakkan keadilan saya juga atas apa yang sudah dibuat mereka terhadap saya dan terimakasih juga buat pak hakim atas keadilan yang saya dapatkan," pungkasnya.


Dilaporkan


Diketahui, Yossi Efrilia Susanti dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.


Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi, pada 22 September 2023, tanpa adanya klarifikasi dan keterangan saksi terlebih dahulu, dikarenakan kasus ini beranjak dari bisnis yang ada kontrak perjanjian kerja.


Tak terima dengan hal itu, Yossi Efrilia Susanti melalui penasihat hukumnya Dwi Ngai Sinaga melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut karena dinilai tidak menjalankan SOP dan melanggar Perkap yang berlaku. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini