DELISERDANG | Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Deliserdang Bayu Sumantri Agung ( BSA) menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) nomor 2 tahun 2023 tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba di Dusun Setia Budi, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Selasa 5/12/2023 malam.Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Dusun Setiabudi Desa Tumpatan Kecamatan Beringin
Sosialisasi dihadiri Kepala Dusun setempat, tokoh masyarakat dan tokoh Agama serta ratusan masyarakat Dusun Setia Budi, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin.
Dalam mendengarkan sosialisasi perda pencegahan narkotika mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir dan warga tampak antusias.
Dalam harapannya pada warga yang hadir, BSA mengatakan bahwa sosialisasi tentang peraturan daerah ( Perda) nomor 2 Tahun 2023 terkait pencegahan pengaruh narkoba di masyarakat harus didukung semua elemen Pemerintahan dan masyarakat.
Narkoba harus diberantas, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari gangguan Kamtibmas, terutama pencurian.
" Untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungannya, masyarakat harus berperan. Ini bukan masalah mengadili orang atau menghukum orang pengguna dan pengedar narkoba namun memberikan edukasi pada warga sebagai pencegahan," ucap Bayu.
BSA menjelaskan, bahwa Narkotika saat ini cenderung lebih mudah mempengaruhi anak anak muda karena awalnya itu ingin tahu, ikut ikutan lalu menjadi kebutuhan. Maka mencegah hal ini peran serta dan aktif mencegah bahaya narkoba ini sangat membutuhkan peran serta masyarakat.
" Ayo kita sama sama mencegah. Kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa harus terus mengkampanyekan pada masyarakat untuk menghindari narkoba. Salah satunya memberikan pemahaman tentang agama. Makmurkan mesjid dan mushola ajarkan anak anak sejak dini mengaji dan sholat," pinta Bayu.
Dijelaskan BSA bahwa Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa wajib mengkampanyekan bahaya narkoba pada masyarakat dan anggarannya bisa memakai dana desa.
" bisa Dana desa digunakan untuk sosialisasi pencegahan Narkoba dan payung hukumnya Perda nomor 2 Tahun 2023. Untuk itu sosialisasi perda pencegahan ini kami sampaikan sebagai salah satu produk hukum DPRD Deliserdang," ujar Bayu.
Bayu juga berpesan pada para orang tua yang hadir untuk membiasakan diri dengan tidak sekalipun lagi menyuruh anak membelikan rokok.
" Itu harus dilaksanakan, agar orang tua tidak merusak mental anak," jelas Bayu.
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat dalam sambutannya mengatakan mewakili masyarakat mengucapkan selamat datang pada Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung yang memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika.
" Mudah mudahan apa yang disampaikan Pak Bayu dapat diserap dan dilaksanakan oleh masyarakat. Karena masalah penyalahgunaan narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Maka kita harus menjaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba," sebutnya.
Sebagai penutup kegiatan, Ustadz Zainal Abidin Nasution menyampaikan sambutannya bahwa materi tentang edukasi mencegah penyalahgunaan narkoba yang disampaikan Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung merupakan hal yang baik.Begitu juga tentang edukasi untuk tidak menyuruh anak anak membelikan rokok.
" Kerjasama antara Pemerintah dan Masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan berahlaq mulia," ( Wan)