Para pelaku saat lakukan rekontruksi adegan pembunuhan.
PEMATANGSIANTAR || Sat Reskrim Polres Pematangsiantar gelar rekonstruksi pembunuhan, di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Pembunuhan yang dilakukan tujuh (7) pria secara bersama-sama terhadap korban, Suwandi, terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar, Rabu lalu, 27 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIk. MH dalam siaran pres yang dibagikan Kanit idik I Ipda Lizar Hamdani SH mengatakan rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
"Rekonstruksi ini bagian dari penyidikan Kepolisian Polres Pematangsiantar untuk mengungkap kasus ini menjadi terang benderang dan menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian, sehingga berkas kasus dan pelaku dapat kita ajukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk disidangkan".
"Para pelaku memperagakan aneka adegan sesuai peran masing masing saat menghabisi pelaku hingga tewas. Ada dua puluh lima adegan diperagakan ke tujuh diduga tersangka". Sebut Lizar Hamdani, Kamis (7/12/2023) siang.
Lizar memaparkan. Para pelaku masing masing, Sihar Panaili Siahaan, Anju Siburian, Septian Valentino Pakpahan, Harapan Rajagukguk, Sanggam Parningotan Sihombing, Jonkipli Sianturi serta Ferdi Angga Pratama.
Dalam siaran press tidak disebutkan apa motif para pelaku membunuh Suwandi, namun pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) KUHPidana, menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Hadir pada rekonstruksi, mewakili Kasat Reskrim, Kanit idik I Sat Reskrim Ipda Lizar Hamdani SH, para Penyidik Pembantu,
Jaksa Fungsional Pidum Robert O Damanik SH. MH Pengacara tersangka Justinus P Manurung SH, pengacara dari pihak korban Dr Ruston Nababan SH dan para saksi saksi. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)