Robohnya Tembok Pasar Induk, Mantan Kadis Perdagangan Tebing Dituntut 15 Bulan, Rekanan Setahun

Sebarkan:




JPU pada Kejari Tebing Tinggi saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Tebing Tinggi Gul Bakhri Siregar SIP MSi, Rabu (6/12/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 15 bulan (1 tahun dan 3 bulan) penjara.


Selain itu JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Ris Sogiro juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti kurungan) 3 bulan.


Sedangkan rekanan Prio Handoko (berkas terpisah) selaku Wakil Direktur (Wadir) VII CV Rizki Mandiri Perkasa (RMP) yang mengerjakan tembok Pasar Induk Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2019 dituntut setahun penjara dengan pidana denda serta subsidair sama dengan Gul Bakhri Siregar.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni melakukan, turut serta atau menyuruh melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kesempatan, sarana yang ada atau karena jabatannya atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.


Hal memberatkan, imbuh JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.


Untuk terdakwa Gul Bakhri, hal yang meringankan, sopan di persidangan dan ada menitipkan uang Rp100 juta dengan tujuan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. 


UP


Gul Bakhri juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp53.078.482. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang  JPU.


Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 bulan.


"Menetapkan uang Rp100 juta yang dititipkan ke rekening Kejari Tebing Tinggi dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran UP Rp53.078.482 dirampas untuk negara. Sedangkan sisa Rp46.921.518, dikembalikan kepada terdakwa Gul Bakhri," urai Ris Sigiro. 


Sedangkan terdakwa Prio Handoko dikenakan UP Rp150 juta subsidair 6 bulan penjara. 


"Penitipan uang Rp150 juta ke Kejari Tebing Tinggi dengan tujuan untuk membayar sebagian kerugian keuangan negara akibat perbuatannya dan sudah dilakukan penyitaan ke PN Tebing Tinggi dan menjadi barang bukti," katanya.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Nurmiati didampingi anggota majelis Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin, tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Dalam dakwaan diuraikan, Dinas Perdagangan yang telah berganti nama menjadi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Tebing Tinggi menganggarkan kegiatan pekerjaan sebesar Rp466.857.000.


Anggaran yang ditampung dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) TA 2019 tersebut tidak pernah diadakan rapat sama sekali yang melibatkan bidang terkait maupun Kasubag Perencana.


Terdakwa  Gul Bakhri Siregar yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Tebing Tinggi juga rangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menunjuk konsultan perencana secara penunjukan langsung (PL).


Seharusnya konsultan pengawas menjadi pemeriksa pekerjaan dan mengawasi pekerjaan dari penyedia guna memastikan apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.


Prio Handoko tidak menggunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan CV RMK melainkan hanya mempercayakan pekerjaan pada mandor lapangan yaitu saksi Mogek dan Johannes M Sitinjak.


Temuan


PPK seyogianya mengendalikan kontrak terhadap pelaksanaan pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk hanya dengan cara meninjau ke lapangan kurang lebih seminggu sekali dan melakukan rapat pengendalian terhadap penyedia dalam pelaksanaan kegiatan. 


Menurut ahli Penilai Bangunan Gedung, pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tebing Tinggi TA 2019 terdapat temuan.


Terdapat perbedaan volume kontrak dengan volume pelaksanaan, mutu pekerjaan dilapangan dengan dalam kontrak dan kerusakan yang sangat mencolok di bahagian depan tembok penahan arah jalan tebing tinggi menuju Dolok Masihul dan berujung rubuh


Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp203.078.482.  (ROBERTS)

 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini