Tersangka JP. |
DELISERDANG | Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan pelaku cabul, pada hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023, di jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang.
Tersangka adalah JP (59) warga Dusun IV Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap Petugas atas dasar Laporan Polisi tanggal 8 November 2022 tentang kasus kejahatan Kesusilaan (perbuatan cabul).
Diketahui, bermula kejadian itu saat korban RL seorang anak perempuan dibawah umur tidak mau lagi bersekolah. Selanjutnya pelapor LT atau orangtua korban menanyai korban apa penyebab sehingga korban tidak mau bersekolah lagi, dan korban menjawab bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku JP sebanyak 4 kali.
Mendengar pengakuan korban, maka pelapor pun langsung mendatangi Unit PPA Polresta Deliserdang untuk membuat Laporan tentang kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporkan pelapor, kemudian Team Opsnal Satreskrim Polresta Deliserdang bergerak melakukan penyelidikan. Dan pada hari Selasa tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 10.00 wib, Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku JP sedang berada di jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam.
Tak ingin buruanya lolos, maka Team Opsnal pun langsung bergerak cepat meluncur kelokasi dimaksud dan berhasil mengamankan JP, kemudian langsung membohongnya ke Polresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi Rabu (13/12/2023) membenarkan atas penangkapan pelaku cabul tersebut.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deliserdang," Kata Kompol Wirhan.
Diterangkan Kompol Wirhan, kalau Pasal yang di persangkaan kepada pelaku adalah Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Terangnya. (Jasa)