Kasubsi pada Seksi Pidsus Kejari Binjai Emil Nainggolan saat melimpahkan berkas perkara korupsi terdakwa Evi Zulinda dkk yang diterima Panmud Tipikor pada PN Medan Simon Sembiring. (MOL/Ist)
BINJAI | Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diinformasikan telah melimpahkan perkara korupsi di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kejari menetapkan 6 terdakwa masing-masing Evi Zulinda sebagai SPdi MM, 53 selaku Kepala MAN Kota Binjai, Nana Farida SP, 41, selaku Bendahara. Teddy Rahadian, 45, selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Nurul Khair SE, 42, selaku rekanan / marketing penerbit, Aqlil Sani, 37, selaku Direktur CV Setia Abadi (SA) dan Suhardiamri, 45, selaku rekanan / Pemilik CV Azzam pada.
Hal itu dibenarkan Kajari Binjai Jufri melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting, Jumat malam tadi (1/12/2023).
"Berkas perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama di MAN Kota Binjai sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis kemarin (30/11/2023).
Tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari majelis hakimnya kapan sidang perdana digelar," katanya didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendar Rasyid Nasution.
Kasi Pidsus lebih lanjut mengatakan, Evi Zulinda dan kawan-kawan (dkk) patut diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dana Dana Komite MAN Kota Binjai TA 2020 hingga 2022.
Akibat perbuatan keenam terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai kerugian Rp1.097.918.100.
Dengan rincian kerugian
negara yang berasal dari dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 sebesar Rp453.343.100. Kerugian Negara yang berasal dari Dana Komite MAN Kota Binjai di TA yang sama sebesar Rp644.575.000.
MAN Binjai memperoleh dana BOS dari Kementerian Agama (Kemenag) RI sebesar Rp1.097.018.100 dengan kerugian keuangan negara Rp453.343.100. Selanjutnya kerugian keuangan atas penggunaan Dana Komite sebesar Rp644.575.000.
Di Lapas
"Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Kasubsi pada Seksi Pidsus Emil Nainggolan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor Medan Simon Sembiring. Para terdakwa dititip di Lapas Binjai,” terang Hendar Rasyid Nasution.
Para terdakwa pun dijerat dengan dakwaan berlapis. Primair, Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih Subsidair lagi, Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)