Stop Radikalisme dan Terorisme, Kejari Medan Luhkum di Kelurahan Sei Sikambing B

Sebarkan:


 


Usai luhkum, narasumber
Asepte Gaulle Ginting berswafoto bersama. (MOL/Ist)




MEDAN |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (7/12/2023) menggelar penyuluhan hukum (luhkum) di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. 


Kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Medan melalui program Jaksa Menyapa itu dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan peningkatan kesadaran hukum terhadap masyarakat di wilayah hukum Kejari Medan.


Luhkum mengangkat tema, 'Stop Radikalisme dan Terorisme' dengan narasumber jaksa fungsional Asepte Gaulle Ginting bertujuan agar masyarakat dapat memahami secara detail guna menangkal perkembangan paham radikalisme dan kejahatan terorisme di tengah-tengah masyarakat.


"Melalui program kenali hukum, jauhkan hukuman ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pendidikan hukum kepada masyarakat umumnya dan khususnya kepada aparatur kelurahan / Dldesa lebih sadar hukum dalam melaksanakan tugasnya," katanya.


Apalagi, kata Asepte, Indonesia sekarang ini sering terjadi penyebaran paham radikalisme dan kejahatan terorisme yang kerap meresahkan kehidupan kemasyarakatan.


"Sehingga melalui kegiatan penyuluhan hukum dan dialog interaktif Program Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Kelurahan Sei Sikambing B, masyarakat dapat memahami dengan baik apa itu radikalisme dan terorisme," sebutnya.


Sementara itu, Lurah Sei Sikambing B Muhammad Iqbal menyampaikan terima kasih atas kegiatan Program Jaksa Menyapa mampir ke wilayahnya. Semoga semakin menambah informasi kepada para kepala lingkungan (Kepling) serta masyarakat.


"Agar kita sama-sama bisa mencegah masuknya sel-sel paham radikalisme di tengah-tengah masyarakat dan guna menjaga ketertiban umum dalam menyambut tahun politik Pemilu 2024. Sehingga nantinya akan menciptakan situasi Medan yang aman dan kondusif," pungkasnya. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini