Koordinator Divisi PPM Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Suhadi Sukendar Situmorang angkat bicara seputar kasus mobil plat merah di Kabupaten Simalungun disebut-sebut digunakan untuk mengangkut alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) Presiden / Wakil Presiden.
"Kita telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten Simalungun agar segera memproses itu untuk mencari tahu," tegasnya, Jumat (1/12/2023) di Medan.
Seperti pengalaman kasus di Kabupaten Batubara, Bawaslu Sumut langsung turun ke Bawaslu Kabupaten Batubara memerintahkan agar memanggil Pemkab.
"Ini juga begitu. Kita minta Bawaslu Kabupaten Simalungun memanggil Pemkab. Plat (mobilnya) kan Simalungun kalau kita gak salah. Supaya dimintai keterangan mereka soal itu.
Masih dalam proses, bang. Sudah disurati untuk dimintai keterangan terkait itu. Bila terbukti menyalah, kita tidak mentolerir seperti itu. Itukan milik pemerintah. Milik rakyat. Tidak boleh berafiliasi dengan membawa APK calon tertentu," tegasnya menjawab awak media.
Pick Up
Diberitakan metro.online sebelumnya, mobil jenis pick up Mitsubishi L-300 plat merah nopol BK 9452 T, milik Badan Usaha Milik Nagori / Desa (BumNag / BumDes) Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, kedapatan sedang mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho salah satu pasangan calon (paslon) Presiden RI.
Dokumen foto mobil jenis pick up plat merah mengangkit APK salah satu paslon Presiden / Wakil Presiden. (MOL)
Mobil tersebut terlihat menggunakan rangka bambu di depan SPBU Jalan Merdeka, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/2023) baru lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Foto dan video kejadian ini sontak viral di media sosial WhatsApp maupun Facebook dengan beragam tanggapan para netizen.
Serupai APK
Sementara mengenai sosialisasi yang menyerupai APK, lanjutnya, adalah bagian dari temuan yang menyalahi aturan. Oleh karenanya Bawaslu merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditertibkan.
"Penertiban adalah bagian dari penindakan. Sosialisasi yang dilakukan sebelum masa kampanye," tegas komisioner Bawaslu Sumut 2 periode tersebut.
Sekarang sedang tahapan masa kampanye. Silakan peserta pemilu, partai politik memajang APK-nya pada zona yang sudah ditentukan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Kalau misalnya ada pemasangan di ruang milik pribadi, silakan. Sepanjang ada izin dari pemilik gedung tersebut. Kecuali di tempat-tempat yang dilarang seperti sekolah, perguruan tinggi, lembaga pemerintah dan lain sebagainya.
Nama-nama tim kampanye itu secara terstruktur naik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota, agar disampaikan secara berjenjang kepada KPU dan Bawaslu.
"Artinya, tim kampanye tingkat provinsi disampaikan ke KPU dan Bawaslu provinsi. Tingkat kabupaten / kota sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten / Kota," pungkas Suhadi Sukendar Situmorang. (ROBERTS)