Terdakwa Sabu Divonis 4 Tahun tanpa Penahanan, Pengamat: Periksa Penyidik, JPU dan Majelis Hakimnya

Sebarkan:




Dokumen foto terdakwa
Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e tanpa dilakikan penahanan dari penyidikan hingga persidangan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Vonis disebut-sebut kontroversi oleh majelis hakim PN Medan diketuai As'ad Rahim Lubis yang menghukum Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e 4 tahun penjara tanpa perintah ditahan terhadap, Selasa (5/12/2023) lalu menuai kritik.


Pengamat hukum Kota Medan Julheri Sinaga, Rabu (6/12/2023) menilai, potret penegakan hukum tersebut merupakan contoh buruk dalam pemberantasan narkotika di Tanah Air. 


Sebab perkara yang dijalani mantan anggota Polres Tanjungbalai tersebut merupakan tindak pidana bersifat skala prioritas dan sangat mengkhawatirkan.


"Seharusnya terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum haruslah dihukum lebih berat karena adanya tambahan hukuman sepertiga.


Dalam hukum pidana bahwa seorang penegak hukum itu harusnya lebih berat hukumannya, ada tambahan seharusnya sepertiga," katanya.


Mengenai alasan penahanan bagi tersangka atau terdakwa sebagaimana diamanatkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), ada tiga alasan yang harus dilakukan penahan yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana dan dikhawatirkan melarikan diri.


"Sepanjang penyidik dalam hal ini tidak merasa itu akan terjadi, tapi kan ini perkara yang bersifat skala prioritas, apalagi dia penegak hukum. Sepengetahuan Saya satu-satunya perkara narkotika yang tidak ditahan sejak penyidikan hingga persidangan ya baru kali ini," tegasnya.


Periksa


Di bagian lain Julheri Sinaga khawatir penyidiknya ada bermain-main dalam tanda kutip. "Harusnya ini dilakukan proses hukum terhadap penyidiknya. Kenapa tidak ditahan, apa alasan yang sangat mendasar," sambungnya.


Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan terhadap Aiptu Fidel merupakan contoh buruk bagi penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan terdakwanya terkesan sangat istimewakan.


Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mulai dari penyidik, juru periksa, jaksa hingga majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud. Apa alasan mendasar sehingga yang bersangkutan penahanan?" tegasnya.


Selain itu, Julheri juga meminta dilakukannya eksaminasi (tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan) terhadap perkara tersebut.


Secara terpisah Juru Bicara PN Medan Soniady D Sadarisman membenarkan bahwa majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap  terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e, tanpa perintah terdakwa segera ditahan. 


Ancaman Pidana


Penahanan tidak bisa dilakukan, karena dalam dakwaan JPU dijerat Pasal 127 subsidair Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Karena ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi Pasal 21 KUHAPidana yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas," sebutnya.


Meskipun demikian, sambung Soniady, penahanan dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 


Pertama Kali


Diberitakan sebelumnya, untuk pertama kali di PN Medan terdakwa perkara narkotika Golongan I jenis sabu divonis 4 tahun penjara, tanpa perintah terdakwa ditahan. Pengamatan wartawan yang pos liputannya di pengadilan Kelas IA Khusus itu, kasus dimaksud baru terjadi dalam 3 tahun terakhir, 


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, Selasa (5/12/2023) di Cakra 6, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara tanpa denda terhadap mantan anggota Polres Tanjungbalai Fidel Ferdinan Bate'e. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair JPU. Yakni penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.


Barang buktinya,  sabu dengan berat bersih 47,46 gram dan 19,04 gram berikut timbangan yang sengaja diletakkan  Safrizal alias H Budi dan Wanda Rizaldy Marpaung (berkas terpisah) di bawah jok mobil terdakwa.


Dari mulai penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut hingga perkaranya divonis PN Medan, terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e tidak ditahan.


Setoran


Dia lebih dulu diamankan tim personil Kodim 0208 / Asahan Karimun atas informasi dari masyarakat. Terdakwa kemudian diserahkan ke Polres Asahan. 


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas diamankannya terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e tertanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB.


Belakangan diketahui, sabu tersebut sengaja diletakkan  Wanda Rizaldy Marpaung di bawah jok mobil Fidel Ferdinan Bate'e, atas suruhan Safrizal alias H Budi. Keduanya sakit hati karena oknum Polri tersebut acap kali meminta uang agar 'bisnis' narkotika mereka tidak diproses.


Sedangkan sabu tersebut diperoleh H Budi dari H Iqbal yang juga sakit hati dengan mantan anggota Polres Tanjungbalai, Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e karena kerap kali meminta uang (setoran). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini