Dokumen foto PN Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN |Sidang putusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap termohon PT Tor Ganda (selaku debitur) kembali bergulir, senin (4/12/2023).
PKPUS ini terjadi, sebagai wujud dijalankannya perintah pengadilan atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diputus oleh Pengadilan Niaga pada PN Medan pada tanggal 19 Oktober 2023 yang sebelumnya diputus dengan putusan Perkara No 45/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Medan.
Majelis hakim memberikan waktu 15 hari kepada termohon untuk menyelesaikan empat tagihan yang belum terverifikasi. Permintaan perpanjang waktu tersebut diajukan lantaran adanya empat tagihan yang belum terverifikasi.
Yakni tagihan dari pemohon atas nama Raja Manimpo senilai Rp123 miliar, Koperasi WUSKU senilai Rp85 miliar, tagihan ketiga eks karyawan senilai Rp28 juta dan tagihan anggota Koperasi Sosa Satahi senilai Rp137 miliar.
Dikatakan pengurus, bahwa tagihan yang belum terverifikasi tersebut terjadi karena termohon berpendapat tidak memiliki hubungan hukum terhadap para kreditur tersebut.
"Keempatnya belum diterima karena debitur menyatakan adanya perbedaan angka dan tidak adanya hubungan hukum," kata pengurus di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, hakim Immanuel menanyakan kepada kuasa hukum debitur apa yang menjadi alasan pengajuan tersebut tidak diterima.
Tagihan dari Pemohon dan koperasi WUSKU diakui terdapat hubungan hukum namun berbeda angkanya dengan pendapat dari debitur.
"Pada tagihan pertama sesuai perhitungan kami hanya Rp52 miliar, tagihan kedua sesuai perhitungan kami hanya Rp20,8 miliar, yang ketiga bukan karyawan dari PT Tor Ganda dan yang keempat tidak memiliki hubungan dengan PT Tor Ganda," urai debitur.
Diketahui tagihan ketiga dan keempat adalah tagihan dari eks karyawan dan tagihan dari anggota Koperasi Sosa Satahi yang dinyatakan termohon, tidak memiliki hubungan hukum karena tagihan tersebut seharusnya bukan ditagihkan kepada debitur melainkan seharusnya ditagih kepada PT Tor Ganda.
Usai mendengar jawaban dari debitur, hakim Immanuel lantas menanyakan kepada pengurus mengenai bukti keempat laporan tagihan tersebut.
Namun, pengurus dalam persidangan tidak dapat memperlihatkan bukti laporan tersebut. Majelis hakim kemudian meminta kepada pengurus kreditur untuk melengkapi kembali bukti-bukti laporan tersebut.
Dilain sisi, menyikapi permintaan perpanjangan tersebut, hakim Dahlan Tarigan hanya mengabulkan selama 15 hari. "Tadi diminta 45 hari, kami kabulkan 15 hari," ucap hakim Dahlan.
Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan PT Tor Ganda dari PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap dan memutuskan memberikan perpanjangan PKPU tetap menjadi 15 hari sejak putusan terhadap termohon PT Tor Ganda dan akan dilanjutkan, Selasa (19/12/2023) mendatang. (ROBS/Rel)