Foto ilustrasi. (MOL/Ist)
MEDAN | Ue tahe (waduh dalam bahasa Batak Toba-red), walau tetap tidak mengakui perbuatannya selama persidangan tertutup, majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet, Senin (4/12/2023) lalu menghukum Gregor (bukan nama sebenarnya) 6 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa yang berusia 60 tahun tersebut juga dikenakan denda Rp150 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Gregor diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Hasil visum, ditemukan luka robek pada diri korban akibat benda tumpul.
Saudara divonis 6 tahun penjara. Lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa. Bagaimana sikap saudara," kata hakim ketua dan Gregor hanya tampak terdiam saja kemudian melirik penasihat hukumnya (PH) di Cakra 5 PN Medan.
"Baik ya? Saudara jaksa, terdakwa dan penasihat hukum sama-sama memiliki selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah terima (putusan yang baru dibacakan) atau banding," pungkas Phillip Mark Soentpiet.
Sementara JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho saat ditanya Metro Online.Co, Jumat petang (8/12/1023) mengatakan bahwa pihaknya menjerat Gregor dengan dakwaan tunggal, Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Informasinya pihak PH terdakwa mengajukan banding. Kita juga sedang menyiapkan kontra memori bandingnya?" kata AP Frianto Naibaho.
Ada Semut
Informasi lainnya dihimpun, anak yang masih berusia 48 bulan (4 tahun) itu sebut saja: Sian, harus menginjakkan kaki di salah satu ruangan sidang guna didengarkan keterangannya.
"Gak berani si anak melihat terdakwa. Duduk serong lah dia (tidak langsung menghadap majelis hakim) ke arah tantenya (adik mendiang ibu kandungnya) untuk meneruskan pertanyaan majelis hakim, JPU maupun PH terdakwa," urai sumber yang enggan disebut jati dirinya di berita.
Menurut Sian melalui perantara tantenya, terdakwa menyatakan ada semut di 'anunya' Sian. Dibukalah cela** da*** si anak.
Diadopsi
Sementara informasi dari sumber mengaku keluarga terdakwa Gregor, selama menikah dengan ML (6 Januari 2022 lalu dan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas), telah mengadopsi bayi wanita dan sudah masuk dalam Kartu Keluarga (KK) istri pertamanya.
Terdakwa kemudian kembali ke pangkuan istri pertamanya, sembari agar ada yang merawat anak belum genap 5 tahun tersebut. Namun setahu bagaimana, Februari 2022 lalu Tante korban minta izin membawa Sian makan di Kentucky Fried Chiken (KFC).
"Anak itu baik-baik aja ya kuserahkan sama kau. Awas kalau ada apa-apa sama dia. Ke ujung dunia pun kau kukejar," kata sumber menirukan ucapan Gregor.
Namun setahu bagaimana tante korban membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan seolah si buah hatinya dicabuli terdakwa. (ROBS)