![]() |
Dua terduga pengedar ganja Adek dan Unding, Selasa,(12/12/2023) |
Kedua warga Kecamatan Tanjungberingin yang diamankan itu bernama Hasan Basri als Adek,42, Dusun Sena Ds Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin dan Samsudin als Uuding, 59, Islam, Dsn II Ds Nagur Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai AKP Juriadi Sembiring kepada metro-online.co, Selasa,(12/12/2023) siang, menyampaikan bahwa kedua terduga ditangkap dengan personil SatRes Narkoba menyamar jadi pembeli barang haram itu (Undercover Buy) .
Ia menerangkan dari informasi yang berkembang di masyarakat sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Remaja 1 Kecamatan Tanjungberingin.
Selanjutnya, Tim Satres Narkoba melakukan undercover buy dengan memesan ganja kering kepada Adek, tanpa curiga Adek memberikan ganja yang dipesan kepada personil dan personil langsung menangkap Adek. Tim SatRes Narkoba melakukan interogasi dan menelusuri asal usul narkotika tersebut hingga Adek menyebutkan nama Unding. Lalu Tim SatRes Narkoba bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Unding di rumahnya.
"Dari kedua terduga disita barang bukti 48 amplop ganja kering seberat 577,48 gram, satu unit HP berwarna biru, satu unit sepeda motor CB modifikasi warna hitam, satu plastik berwarna merah,satu plastik hitam,uang tunai Rp 26.000, satu buah gunting, satu ember," rincinya.
"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di SatRes Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum, " tutupnya.(HR/HR).