2 Tahanan Kota Ditetapkan DPO, Aktivis Paluta Desak KY Periksa Hakim PN Padangsidimpuan

Sebarkan:

Poto istimewa: Komisi Yudisial (KY)
PALUTA| Kejaksaan Negeri  (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara menginformasikan kepada awak media pers, bahwa dua terpidana kasus pembakaran kebun kelapa sawit milik H Rausin di Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi menyatakan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) institusinya.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto melalui Kasi Intel Erwin Rangkuti. Dalam keterangan persnya, dua DPO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Paluta tersebut atasnama Kiki Candra (37) dan Parmonangan Harahap (38).

Keterangan poto: Profil DPO
Kedua terpidana atau DPO Kejari Paluta tersebut telah memiliki putusan tetap (inkracht) sejak tanggal 1 Desember 2023 atas kasusnya oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor 1159 K/Pid/2023 tertanggal 24 Oktober 2023.

Selain itu, Kepala  Kejari Paluta Hartam Ediyanto juga telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan nomor print 877/L.2.34/Eku.3/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023.


Dari keterangan Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang dan JPU Verawati Manalu dikonfirmasi, Senin (29/1/2024) kedua DPO tersebut sebelumnya ditahan pihaknya dan dititipkan di Lapas Gunungtua.


"Kemudian kedua DPO ini ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan setelah berkasnya dilimpah kepengadilan,"jelas Vera.


Selain itu, Vera juga mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan kedua DPO ini di meja hijau untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Rondaman Lombang.

Dari dokumen penangguhan penahanan  kedua DPO yang ditunjukkan JPU Verawati Manalu, diketahui kedua DPO terpidana ini sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan  Negara mengajukan permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar mereka dialihkan menjadi Tahanan Kota. 

Adapun surat permohonan kedua DPO itu di Amini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan penetapan nomor 49/Pid.B/2023/PN/Psp.


Dari isi dokumen itu, penjamin DPO terpidana Kiki Candra atas nama Atmiati dan penjamin DPO terpidana Parmonangan Harahap atas nama Intan Jahro Siregar.


Terpisah, Kepala Lapas Gunungtua melalui Kasubsi AO Henri Gunawan Harahap dikonfirmasi membenarkan, bahwa kedua DPO kejari tersebut sebelumnya ditahan oleh pihaknya atas titipan dari Kejari Paluta.


"Namun tempohari ada surat dari Kejari Paluta ke pihak kita untuk mengeluarkan kedua orang ini, sehingga kedua orang ini kita keluarkan dari Lapas dan hari itu dijemput langsung  oleh petugas dari Kejari Paluta ke sini,"ungkap wawan panggilan akrabnya.


Terkait itu, Aktivis Paluta yang juga Wakil Ketua LBH Paluta Ginda Nugraha Parlaungan Harahap akan segera menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan agar memanggil  JPU dan para majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menangani kasus tersebut.


"Ini adalah persoalan kinerja Fair and Profesional dalam melaksanakan tugas proses hukum pidana.  Dan menurut saya, kaburnya kedua terpidana ini adalah tanggung jawab JPU Kejari Paluta, khususnya Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang diduga mengamini permohonan penangguhan penahanan kedua terpidana saat proses hukum bergulir di meja hijau. Yang jelas ada pihak yang kebobolan dalam kasus ini dan saya akan segera menyurati Komisi Kejaksaan atau Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Komisi Yudisial terkait kasus ini,"kata Ginda.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini