Pada gelar tersebut Kapolsek AKP Andi Sujenderal S.H,MH mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan media di press relis hari ini.
Di kesempatan pertama Kapolsek menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya. Suami istri ini tinggal di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),
NM pelaku pembunuh istrinya EW,Senin,(15/1/2024) |
"Mungkin karena bertengkar emosi dan gelap mata dituduh berselungkuh, NM menjerat EW dengan kabel saat keluar dari kamar mandi sehingga EW tewas" jelas Kapolsek.
Setelah istrinya meninggal, Suaminya NM coba membuat cerita bohong bahwa istrinya EW meninggal karena bunuh diri dengan menggantung diri di broti rumah dan melapor ke Kepala Dusun.
Lalu Kepala Dusun II Desa Cempedak Lobang melapor ke piket fungsi Polsek Firdaus Polres Sergai terkait adanya warga yang tewas gantung diri.
"Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli Sihombing bersama tim Opsnal dan personel piket fungsi, serta Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mencek kondisi korban," Ucapnya.
Sampai di TKP personel mendapati mayat korban sudah tergeletak di tempat tidur di dalam kamar, dan tidak dalam posisi tergantung. Personel mendapat informasi jika mayat korban diturunkan oleh suaminya dari tali gantungan yang terbuat dari kabel yang panjangnya lebih kurang 4 meter yang terikat di broti asbes tiang rumah.
"Karena merasa curiga atas kematian korban, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus selanjutnya membawa korban ke RSUD Sultan Sulaiman Seirampah untuk dilakukan visum luar," jelasnya.
Sesuai keterangan tim dokter RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Sergai, adanya luka di leher korban dan diragukan luka itu akibat gantung diri. Kemudian tim Unit Reskrim segera mengamankan suami korban ke Polsek Firdaus untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hasil interogasi penyidik Polsek Firdaus kepada suami korban, suami korban mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Kemudian jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkari Medan untuk di autopsi. Dari hasil autopsi oleh dokter forensik menyampaikan ke Polsek Firdaus, memang benar istri korban mati karena dibunuh dengan cara dijerat," Kata Kapolsek.
"Saat ini NM ditahan di Polsek Firdaus, Pasal yang dipersangkakan ke NM pasal 340 subsider 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana hukuman sesingkat- singkat 20 tahun dan seberatnya hukuman seumur hidup," tutupnya.
Amankan Genk Motor
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal S.H.M.H didampingi PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk dan Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing mengelar pers relis Genk Motor,Senin,(15/1/2024) |
"Keempat anggota genk motor yang diamankan Tim Personel Polsek Firdaus tergabung dalam kelompok Genk Motor STN ( Sergai Tengah Nekat ) , bernama Rio Setiawan alias Rio,19, warga Dusun 1 Desa Sei Buluh,Kecamatan Perbaungan, Yoga Syahputra,18,warga Dusun 1 Desa Seibuluh Kecamatan Telukmengkudu, Doni Hardiansyah, 18, warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, dan M. Afiz Fauzy, 17, warga Dusun 1 Desa Seibuluh Kecamatan Perbaungan," jelasnya.
Lanjutnya, dari kelompok Genk Motor STN disita sebagai barang bukti oleh Polsek Firdaus beberapa senjata tajam yakni :
1. Pedang 8 ( delapan) bilah
2. Gosir 1 bilah
3. Celurit 2 bilah
4. Samurai 7 bilah.
Barang bukti senjata tajam genk motor Senin,(15/1/2024) |
"Polsek Firdaus akan mendalami peristiwa genk motor ini guna keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai, dan akan mencari ketua genk motor STN yang identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.
"Keempat anggota genk motor saat ini di tahan di Polsek Firdaus dan dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 undang - undang darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun. Sesegera mungkin keempat anggota genk motor diantar ke Jaksa Penuntut Umum," pungkas AKP Andi Sujenderal.(HR/HR)