Refleksi Kejaksaan RI 2023, Datun Selamatkan Keuangan Negara Rp85,2 Triliun, Pidsus Rp29,9 Triliun, 138 DPO Diamankan

Sebarkan:



Dokumen foto Jaksa Agung ST Burhanuddin. (MOL/Ist)



JAKARTA | Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pidana Militer (Pidmil) Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Berikut refleksi kinerja masing-masing bidang selama tahun 2023 sebagaimana diinformasikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya. 

JAM Datun

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Meliputi penegakan, bantuan, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD).

Bidang Datun menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Untuk litigasi sebanyak 1.287 perkara dari total perkara 1.781 perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan. Non-litigasi
sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15% dari total sebanyak 17.140 perkara.

Sebanyak 167 perkara Tata Usaha Negara berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271. Keuangan negara yang berhasil diselamatkan Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) total Rp85.225.818.181.174,90.

Dengan rincian penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp74.733.397.101.429 dan pemulihan keuangan negara Rp10.492.421.079.735,90.

JAM Pidsus

Capaian kinerja JAM Pidsus di antaranya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai Rp29.983.884.854.798 serta dalam bentuk mata uang asing lainnya yakni USD5.394.020, SGD364.200, EU4.290, RM 52.638, W24.000 serta PF56.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian tahap penyelidikan (1.674 perkara), penyidikan: (1.462),
penuntutan (1.766) dan eksekusi: (1.699).

Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735. Selanjutnya penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU sebesar Rp5.138.146.370.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian,
denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti, (Rp211.377.000), hasil lelang (Rp1.520.419.356), biaya perkara (Rp671.500).

JAM Intel

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Inrel) telah melaksanakan tugas dan wewenang di bidang intelijen Kejaksaan. Meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif.

Di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum.

Capaian kinerja sepanjang 2023, yaitu penyuluhan dan penerangan hukum (Luhkum & Penkum) di seluruh Indonesia sebanyak 235 kegiatan, dengan jumlah total peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 311 kegiatan.

Telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap: 
55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261.601.629.231.139 
Instruksi Presiden Terkait Jalan Daerah senilai Rp14.649.000.000.000
28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.

Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) sebanyak 138 orang. Dengan rincian buronan dalam perkara tindak pidana korupsi 79 orang,
perkara nontindak pidana korupsi 59 orang. Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang. 

Melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) selama periode Januari s.d Desember 2023, terdapat beberapa pengaduan terkait ulah oknum kejaksaan. Antara lain, 15 kegiatan terkait pemerasan,
5 kegiatan terkait intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dan 2 orang jaksa gadungan telah diamankan.

JAM Pidum

Capaian kinerja JAM Pidum sepanjang 2023, sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara.

Di tahun 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak, 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak, 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak dan tahun
2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak. Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice (RJ) dan 111 Balai Rehabilitasi.

JAM Was

Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, JAM Was sepanjang 2023 menerima 1.029 laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela. Sebanyak 774 lapdu telah diselesaikan. Dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal (137 lapdu), dilimpahkan ke bidang teknis (309), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (253), klarifikasi dihentikan (30).

Lapdu yang terbukti sebanyak 38 kasus dan 7 lapdu tidak terbukti. Pelaksanaan hukuman disiplin ringan sebanyak 16 orang, sedang (57 orang) dan hukuman disiplin Berat (48 orang).

JAM Pidmil

Capaian kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIidmil) sepanjang 2023 yaitu, 
jumlah perkara koneksitas yang ditangani tahap penyelidikan 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap penyidikan. Tahap
penyidikan (4 perkara),
pra-penuntutan (2 perkara), dengan rincian seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan.

Tahap penuntutan (5 perkara), dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap II dan upaya hukum kasasi (3 perkara) dan eksekusi (nihil).

Sedangkan, penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

JAM Bin

Capaian kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Bin) sepanjang 2023, yaitu jumlah realisasi anggaran termasuk outstanding kontrak yang telah berjalan tahun 2023 senilai Rp15.058.333.988.739 atau sebesar 95,81% dari total pagu anggaran yaitu Rp15.717.331.302.000. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.215.124.332.260 atau secara persentase mencapai 329,16% dari total target Rp1.280.566.876.000.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan kuota penerimaan sebanyak 7.846 Formasi CPNS dan 249 Formasi PPPK. Jumlah pendaftar keseluruhan yaitu 173.563 peserta, dengan rincian yang telah lolos tahap SKD 21.563 peserta CPNS dan 813 peserta PPPK.  

Badan Diklat

Badan Diklat Kejaksaan RI telah menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan dengan 2.149 peserta. Dengan rincian, Diklat Teknis Fungsional sebanyak 2.016 peserta terdiri dari Diklat Program Prioritas Nasional (1.062 peserta) Diklat PPPJ (717 peserta), Diklat Refresher Course KUHP (120 peserta).

Diklat Kerjasama Lembaga Donor (112 peserta), Program Kerjasama Beasiswa PTN 58 mahasiswa S-2 dan 80 Mahasiswa S-3. Diklat Manajemen dan Kepemimpinan (158 peserta) serta Diklat pada Sekretaris Badan (43 peserta). (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini