Kedua saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan saat didengankan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Mahdi, warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan / Dusun Cot Madat, Desa Madat, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Selasa (23/1/2024) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 4 PN Medan.
Pria 40 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir pil ekstasi.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha mempersilakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Novalita untuk menghadirkan dua saksi dari Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat ditanya hakim ketua, kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa merupakan target operasi (TO). Tim lebih dulu mengamankan 5 kg sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tim menemukan 5,4 kg sabu dan 50 butir pil ekstasi lainnya dari rumah terdakwa.
Saat dikonfrontir Lucas Sahabat Duha, terdakwa lewat sambungan zoom membenarkan keterangan kedua saksi. “Kalau berhasil dijual ke pembeli dapat upah Rp10 juta,” kata terdakwa. Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU.
Pengembangan
Dalam dakwaan diuraikan, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Mahdi dihubungi oleh temannya bernama Bang Udin (belum tertangkap) yang mengatakan ada orang yang mau mengambil sabu sebanyak 5 kg dan diiyakan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan diambil oleh pembeli dengan cara terdakwa mengambil 5 bungkus sabu dari bawah meja kompor di dapur rumahnya dan memasukkannya ke dalam plastik asoi selanjutnya.ke bagasinsepeda motor Yamaha N Max.
Terdakwa menunggu kabar dari Bang Udin di rumahnya Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dan menerima nomor kontak calon pembeli karena rekannya Bang Udin gak bjsa ijut nenemaninya.
Sesampainya di lokasi disepakati dengan calon pembeli, terdakwa menunggu di belakang warung kemudian datang beberapa laki-laki yang berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepolisian Polrestabes Medan (saksi Chandra Sitepu, saksi Bastanta Kaban dan saksi Mayunis) menanyakan nama terdakwa.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan yang merasa curiga atas gerak gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan menanyakan kendaraan apa yang dibawa oleh terdakwa.
Lalu terdakwa menunjuk sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC yang terparkir berada 3 meter dari tempat duduk terdakwa, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha N Max BK yang menemukan serta menyita barang bukti berupa 5 bungkus sabun tersebut.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan di dalam rumah Mahdi dan menemukan 5.,4 sabu lainnya berikut 50 butir pil ekstasi.
Terdakwa menerangkan sudah 3 bulan lamanya disuruh oleh Bang Udin untuk menyimpan dan mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)