Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa Bertambah, Siapa Menyusul?

Sebarkan:


Kapupenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana (atas) dan tersangka FG saat dikenakan rompi tahanan. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tersangka perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa bertambah 1 lagi, berinisial FG. Dengan demikian hingga, Selasa malam, (23/1/2024) sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kemudian menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024.   

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya. Tersangka FG merupakan owner (pemilik) PT Tiga Putra Mandiri Jaya (PMJ).

“Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan proses pengaturan paket-paket pekerjaan sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” urainya.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan.

Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali. 

Pria FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Balai

Sementara, Jumat (19/1/2024), tim penyidik lebih dulu menetapkan 6 tersangka yang kemudian dilakukan penahanan. Yakni NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 hingga 2017.

AGP juga selaku KPA sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2018.
Tersangka AAS dan HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

Serta AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini