𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Dua maling pembobol gudang bahan bangunan akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, Selasa dinihari (23/1/2024) sekira pukul 03:00 WIB
Kedua pelaku. Rey, 25, warga Jalan Sumber Jaya I, Gang Mesjid, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan MR, 21, warga Perum Asido I, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.Ik melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan, kedua pelaku menjarah gudang milik pelapor Miriama Simatupang, 49, di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat, 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB
Kejadian diketahui pertamakali oleh buruh bangunan Agustiman dan Sugiono, saat kedua saksi ini akan mengerjakan pembangunan perumahan milik pelapor
"Jumat 30 Desember 2023 sekitar pukul 08:00 WIB, kedua saksi tiba dilokasi bangunan, melihat pintu gudang tempat penyimpanan barang-barang material terbuka, bahkan dinding gudang terbuat dari seng ada yang jebol,"
"Curiga. Spontan keduanya memeriksa barang-barang. Setelah dicek ada beberapa barang telah hilang, 4 unit beko sorong, 1 unit gunting besi, 3 unit martil besar, 2 unit martil kayu, 10 batang besi beton ukuran 12 mm, 15 batang besi ukuran 10 mm, 5 buah besi rakitan, 3 kotak paku ukuran 3 inci serta 1 buah gunting besi duduk," Papar Riswan, Jumat pagi
Kehilangan barang barang kedua saksi melapor kepada korban Miriama Simatupang. Memastikan laporan kedua saksi, korban datang untuk memeriksa
"Diduga pelaku masuk melalui dinding seng bagian belakang kemudian keluar melalui pintu utama dengan cara merusak gembok. Keberatan atas pencurian ini, korban melapor ke Polsek Siantar Martoba," Ungkap Riswan
Berdasar laporan korban, atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah kepada Rey dan MR. Keduanya diburu
Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku Rey dirumahnya, Jalan Sumber Jaya I, Gang Mesjid, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku Rey mengakui perbuatannya mencuri di gudang milik korban yang dilakukannya bersama pelaku MR.
Atas pengakuan Rey, pelaku MR ditangkap dirumahnya di Perum Asido I Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat polisi di bagian belakang, di bagian depan tertera plat polisi BK 4964 WAN yang digunakan melakukan pencurian tersebut. Lalu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna penyidikan untuk diproses sesuai hukum berlaku. Keduanya dijerat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU nomor 1 Tahun 1946 pasal 363 KUHPidana (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)