Eksepsi PH Ditolak, Perkara Berita Hoax Boasa Simanjuntak Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara

Sebarkan:



Majelis hakim diktuai Dr Farhen dan terdakwa Boasa Simanjuntak yang dihadirkan langsung di PN Medan. (MOL/ROBERT)






MEDAN | Perkara tindak pidana pemberitahuan / berita bohong (hoax) dan atau Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat atas nama terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, dipastikan lebih lanjut untuk pemeriksaan pokok perkara.


Majelis hakim diketuai Dr Farhen dengan nada suara agak kecil dalam amar putusan selanya, Kamis (18/1/2024) di Cakra 3 PN Medan mengatakan, dalil nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) pembelaan, tidak dapat. Diterima dan ditolak. 


“Baik ya? Dalil eksepsi tim PH saudara telah memasuki materi pokok perkara. Jadi persidangan kita lanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Fahren dan Boasa Simanjuntak yang duduk di 'kursi pesakitan' pun tampak menganggukkan kepalanya. 


Menurut majelis hakim, dalil eksepsi PH dimotori Nanda yang menyebutkan bahwa postingan kliennya di akun TikTok hanya sekedar bertanya, perlu dibuktikan di persidangan. 


Sebaliknya majelis berpendapat bahwa surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto, jelas dan cermat baik secara formil maupun materil. 


Dr Fahren pun memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan, pekan depan. “Perlu kita sepakati saudara JPU dan tim PH. Karena masa penahanan terdakwa tidak lama lagi, maka persidangan kita laksanakan dua kali seminggu,” terang Fahren didampingi anggota majelis Eti Astuti dan Nurmiati. 


Sebelum sidang ditutup, Agung, salah seorang anggota tim PH mengusulkan agar persidangan diadakan setiap Selasa dan Kamis kemudian disetujui majelis hakim serta JPU AP Frianto. 


AP Frianto dalam dakwaan menguraikan, Boasa Simanjuntak, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menyiarkan keonaran di kalangan rakyat.


Saksi korban, Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat yang menceritakan adanya postingan video dalam akun Tik Tok yang dibuat dengan menggunakan ponsel merek Vivo Y 17 hitam. 


Cari Cuan


Dalam akun penipu, 'Boasa 

Sitombuk16' dengan judul, 'MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI', penipu ada mengucapkan kata-kata l, “ ..... hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ? 


trus koq ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahahahah.. modus-modus…kau buat narasi… eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat, Aliansi.. Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikkan pamor organisasimu, cuih (sambil meludah) picisan, belum pernah terjadi aksi sebelum aksi, satu hari sebelumnya aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan berapa ? 




Terdakwa Boasa Simanjuntak. (MOL/ROBERT)




'Trus dari mana biaya pertemuan di Hotel Madani, dana siapa?, dana dari organisasimu?, gak perlu kau buat narasi pembodohan ya.. paham kau, kau itu gak ada apa-apanya dibanding aku, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal…., ya paham kau,” kata JPU menirukan narasi respon pada postingan tersebut.


Bahwa menurut saksi korban Lamsiang Sitompul kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam posting video dalam Akun Tik Tok-nya tersebut di atas adalah dirinya, di mana dalam hal ini menurut saksi korban Lamsiang Sitompul pada saat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB).


Juga bersama organisasi masyarakat lainnya yaitu Kiamat, JPKP, PJBB, LSM Penjara Satu Betor dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara pada saat melaksanakan 

Aksi Demo di Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023 hanya saksi korban Lamsiang Sitompul yang ikut terlibat dalam tim Pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Josua Simanjuntak.


Sehingga kata-kata tersebut di atas yang diucapkan terdakwa penipu yaitu, "Kau itu gak ada apa-apanya dibandingkan Saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak , otak kau kan otak proposal…., ya paham kau”, adalah tidak benar. 


Selanjutnya pria berusia 56 tahun tersebut tidak diberi kesempatan menjadi juru bicara (orator) atas Aksi Demo di Polda Sumatera Utara lalu membuat postingan Video yang berisi “ bahwa Pejuang Batak Bersatu tidak terlibat dalam aksi seolah-olah akan dikomandoi, 

dikomandani oleh Horas Bangso Batak … 


Ini adalah aksi kebersamaan, bukan aksi tunggal Horas Bangso Batak… dengan adanya pengekangan, dengan adanya tindakan manajemen hak yang seolah-olah akan ada satu organisasi yang Seolah-akan penentu dalam aksi ini … dst “ lalu atas postingan video tersebut maka Saksi Tomson Marisi Parapat, selaku Pengurus DPD Horas Bangso Batak (HBB) memberi komentar.



Selanjutnya, Boasa Sumanjuntak membuat lagi postingan video di dalam akun Tik Toknya dengan 

kata-kata, “…ternyata hanya ini kemampuanmu….”, di mana dalam postingan video tersebut sangatlah jelas terdakwa menyebut nama saksi korban, Lamsiang Sitompul.


Saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB maupun organisasi HBB yang dipimpinnya juga keberatan atas ucapan kata-kata, “..cuan berapa…”, di mana kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang tergabung dalam aksi demo di Polda Sumatera Utara.


Aksinya tidak ada yang menerima cuan atau materi atau uang dari orang-orang yang akan demo di Polda sehingga saksi korban Lamsiang Sitompul merasa keberatan atas berita bohong di dalam akun Tik tok milik Boasa Simanjuntak lalu melaporkan perkaranya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


Terdakwa warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Atau kedua, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. (ROBERT)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini