Kajari Binjai Jufri lebih dulu menandatangani Deklarasi Bersama pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. (MOL/Ist)
BINJAI | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri, Senin (29/1/2024) di halaman Kantor Jalan Tengku Amir Hamzah memimpin Apel dan Deklarasi Bersama pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024.
Deklarasi dimaksud memasuki agenda timeline Reformasi Birokrasi tahun 2024, juga diikuti secara serentak oleh seluruh Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sumatera Utara (Sumut), sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B - 119 / L.2 / Cr.5 / 01 / 2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Apel Integritas Satuan Kerja di Wilayah Hukum Sumut.
Kegiatan pencanangan diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung Kajari Jufri dan diikuti seluruh Kasi / Kasubag, pegawai serta Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ada di lingkungan satuan kerja Kejari Binjai
“Dalam membangun satker berpredikat ZI WBK, Kejari Bnjai mengacu pada aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Serta Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di instansi Pemerintah, "katanya.
Reformasi kelembagaan melalui pembangunan ZI merupakan
salah satu arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mana bertujuan untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya antikorupsi serta peningkatan kualitas Pelayanan Publik.
Maka dari itu, pembangunan ZI yang diimplementasikan melalui WBK dan WBBM pada institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 aspek. Yaitu Integritas, etos kerja dan semangat kerjasama sehingga kedepannya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) meliputi aspek kelembagaan, sumber daya
manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik.
Kajari juga mengajak jajaran agar solid, bergandengan tangan, saling bahu membahu dan menghindari perbuatan tercela guna mewujudkannya.
Penandatanganan Pakta Integritas dan komitmen bersama WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024 dimulai dari Kajari Binjai dan diikuti oleh para Kepala Seksi dan pegawai.
Diakhir kegiatan diisi dengan sesi foto bersama dan pengucapan yel–yel deklarasi WBK dan WBBM. (ROBERTS)